6 Alasan Mengapa Perusahaan Melakukan PHK, Apa Saja?

by Vana Viana

6 Alasan Mengapa Perusahaan Melakukan PHK, Apa Saja?

PHK atau kepanjangannya adalah pemutusan hubungan kerja, sebuah PHK dilakukan karena alasannya dan tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Harus ada alasan di balik sebuah pemutusan hubungan kerja. Alasannya pun banyak sekali, bisa saja hanya karena pertimbangan subjektif atau mungkin juga kinerja yang kurang cocok antara karyawan dengan atasannya. Banyak sekali alasan yang bisa mendasari sebuah PHK.

Namun pemutusan hubungan kerja ini ada aturan mainnya, antara pihak perusahaan dan juga karyawan harus berunding terlebih dahulu mencari jalan keluar terbaik, bahkan tak sedikit yang mengajak karyawan lainnya untuk berdiskusi. Jika diskusi tersebut tidak menghasilkan jalan keluar selain PHK, maka barulah PHK tersebut bisa dilakukan. Sebenarnya apa saja sih yang mendasari sebuah perusahaan ingin melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya? Simak beberapa alasannya dibawah ini!

6 Alasan Umum Mengapa Perusahaan Melakukan PHK Kepada Karyawan

 

1. Kesalahan Berat

Sebuah perusahaan bisa memecat karyawannya karena beberapa kesalahan berat yang sudah tercantum di dalam Pasal 158 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaannya. Pasalnya ada sepuluh yang dimaksud kesalahan berat tersebut, seperti melakukan penipuan atau pencurian, memberikan keterangan palsu yang merugikan perusahaan, melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja. Hal lainnya adalah menyerang rekan kerja, membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan. Itulah beberapa kesalahan berat yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan. Sebelum melakukan pemecatan dengan alasan tersebut perusahaan juga harus mempunyai bukti yang kuat terhadap tuduhannya tersebut.

 

2. Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

Jika karyawan ditahan oleh pihak berwajib, perusahaan juga berhak melakukan PHK karena pekerja tidak melakukan pekerjaan setelah enam bulan dikarenakan proses pidana. Dengan ketentuan perusahaan wajib juga membayar uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ditambah uang pengganti hak.

Tindakan PHK tersebut sudah sesuai dengan apa yang ada di UU Cipta Kerja. Sehingga nama baik perusahaan tetap terjaga, meski oknum karyawan tersandung masalah hukum dengan pihak berwajib. Akan tetapi, setelah jangka waktu 6 bulan karyawan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari penahanan. Maka pihak perusahaan wajib memberi kerja kembali di posisi yang sama.

 

3. Mencapai Usia Pensiun

Alasan lainnya adalah batas usia pensiun seorang karyawan sudah dicapai oleh karyawan itu sendiri. Maka perlu disepakati pemutusan hubungan kerja tersebut antara perusahaan dan pekerjanya. Sang karyawan juga berhak mendapatkan uang pesangon atau gaji sebanyak dua kali di dalam ketentuan pasal 156 ayat 2 dan juga uang penghargaan masa kerja sebanyak satu kali dalam pasal 156 ayat 4, namun karyawan tidak berhak mendapatkan uang pisah.

 

4. Karyawan Mangkir Secara Berturut – Turut

Jangan sepelekan hal ini jika kamu menjadi karyawan karena perusahaan bisa saja memutuskan hubungan kerja kamu dengan perusahaan jika kamu mangkir atau tidak masuk selalma 5 hari secara turut menurut. Karena jika kamu berada di situasi ini, kamu dianggap sudah mengundurkan diri secara pribadi. Karyawan yang di PHK karena mangkir atau tidak masuk masih berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya sudah diatur sebelumnya di dalam perjanjian kerja.

Namun untuk karyawan yang melakukan mangkir ini, status dalam surat keterangan kerja yang akan diberikan bisa memuat kata “diberhentikan secara tidak hormat”. Selain itu, karyawan biasanya akan di masukan ke daftar hitam pekerja, sehingga tidak bisa melamar di perusahaan yang sama di tempat ia mangkir sehingga berakibat di PHK.

 

5. Pekerja Melakukan Pelanggaran

Di dalam sebuah perusahaan pasti ada peraturan atau ikatan kerja yang harus dipahami dan ditaati bersama oleh seluruh karyawannya. Nah, syarat-syarat kerja tersebut juga pasti diharapkan agar tidak dilanggar oleh para karyawannya. Jika pelanggaran terjadi pasti ada sanksi atau tegurannya. Awalnya mungkin bisa saja diberikan surat peringatan I, II sampai surat peringatan ke III. Masing-masing surat peringatan berlaku selama 6 bulan, jadi jika kamu diberikan surat peringatan sampai ke 3 kali dalam 6 bulan dengan jenis pelanggaran yang sama, perusahaan berhak saja memecat kamu. Maka dari itu kamu berhak mendapatkan uang pesangon satu kali dari ketentuan dan juga uang penghargaan masa kerja satu kali dalam ketentuan.

 

6. Keadaan Memaksa

Yang dimaksud dengan keadaan memaksa atau force majeur adalah ketika ada bencana atau hal buruk lain yang tidak bisa dihindari. Hal lainnya jika perusahaan akan tutup. Sementara menurut UU Ketenagakerjaan perusahaan bisa dikatakan tutup jika mengalami kerugian selama dua tahun berdasarkan laporan atau audit akuntan publik maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja.

Apabila hal tersebut terjadi, maka karyawan yang mengalami PHK tetap memiliki hak untuk mendapatkan 1x uang pesangon, 1x upah penghargaan masa bakti, dan uang penggantian. Hal ini juga sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah demi melindungi hak-hak para pekerja atau karyawan perusahaan.

Itu dia 6 alasan perusahaan bisa melakukan PHK terhadap karyawannya. Tentunya PHK tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan masuk akal. Selain itu karyawan juga berhak mendapatkan beberapa konsekuensi dari pihak perusahaan yang wajib dilakukan. Seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atau juga uang pisah. Jenis atau besarannya uang tersebut tergantung dari alasan PHK itu sendiri dan juga sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang sudah ditanda tangani oleh kedua pihak sebelumnya.



Whatsapp
Call Now