Dengan adanya beberapa persyaratan dalam pembuatan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya sesuai kebutuhan di suatu badan usaha di jalani pengusaha tersebut. Tentunya salah satu pengurus wajib kena pajak bagi perusahaan atau perorangan bisa dilakukan sendiri ataupun menggunakan biro jasa seperti Office99. Yang terbilang cepat dan murah dalam pengurusan PKP.
Menggunakan jasa Office99, sangat jelas anda tidak perlu repot – repot mendatangi kantor pajak dan pastinya menyita waktu anda. Maka dari itu, kami memberikan penawaran kepada anda, apabila ingin membuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) di kami. Dengan pengukuhan PKP, tentunya memiliki manfaat serta terhindar dari hal yang tidak kita inginkan.
Sehingga di setiap tahunnya, perusahaan anda yang sudah menjadi PKP akan menerima spt tahunan dari pemerintah. Jelas, dengan kewajiban membayar pajak dapat membantu negeri kita Indonesia dalam hal apapun yang dibutuhkan pemerintahan. Apalagi sudah memiliki pengesahan akta pendirian perusahaan dari pemerintah, yang pastinya sudah terlindungi.
Selain itu juga dengan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tentunya kegiatan usaha yang dilakukan pun terhindar dari kerumitan. Di tengah pandemi covid 19 ini, tentunya bagi anda yang ingin melakukan pengurusan pajak, diman formulir PKP akan melalui Pos. Namun, jika menggunakan jasa Office99, formulir PKPakan kami kirim ke email pribadi anda, sehingga anda tinggal menyiapkan kebutuhakan dalam mengurus pajak tersebut saja.
Anda tinggal duduk manis dirumah dan didepan layar PC atau Laptop, dengan menscan persayaratan yang sudah kami jelaskan di atas. Setelah itu, anda tinggal mengirimkan ke email kami. Dengan begitu , keputusan permohonan anda dalam pengukuhan PKP akan diterima langsung oleh anda. Mengingat layanan Ditjen pajak hanya melayani sedikit saja untuk bertatap muka langsung, dikarenakan virus corona yang masih mengancam negeri kita.