Pengurusan PKP

Layanan yang termasuk dalam Paket Pengurusan PKP

1. Persiapan Kelengkapan Berkas

2. Penyediaan perjanjian sewa sesuai persyaratan pengajuan PKP

3. Penyediaan 1 orang sebagai karyawan saat survei pkp

4. Layanan resepsionis untuk menerima tamu survei

5. Koordinasi dengan pihak gedung saat survei

6. Informasi tanggal survei untuk direktur dapat hadir

7. Ruangan saat survei

Untuk Informasi Lebih Lanjut, dapat menghubungi Marketing atau mengirimkan pesan di email cs@office99.com
atau dapat menghubungi via whatsapp di bawah ini.

Pricing

Paket PKP Full Member Service OFFice99

Dengan kontrak sewa ruang minimal 12 bulan + jasa pengurusan PKP perusahaan

Hubungi :

Paket PKP Full Member Virtual Office99

Hubungi :

Untuk Informasi Lebih Lanjut, dapat menghubungi Marketing atau mengirimkan pesan di email cs@office99.com
atau dapat menghubungi via whatsapp di bawah ini.

CV + VO + PKP FULL

Hubungi :

Untuk Informasi Lebih Lanjut, dapat menghubungi Marketing atau mengirimkan pesan di email cs@office99.com
atau dapat menghubungi via whatsapp di bawah ini.

PT[S] + VO + PKP FULL

Hubungi :

PT[M] + VO + PKP FULL

Hubungi :

PT[L] + VO + PKP FULL

Hubungi :

Untuk Informasi Lebih Lanjut, dapat menghubungi Marketing atau mengirimkan pesan di email cs@office99.com
atau dapat menghubungi via whatsapp di bawah ini.

Tentunya kita sudah mengetahui, seorang pengusaha yang mendapatkan keuntungan atau omzet sebesar Rp. 4.8 miliar dalam setahun atau lebih wajib mengurus pengusaha kena pajak (PKP). Akan tetapi, untuk menjadi sebagai PKP anda harus melakukan pendaftaran lebih dahulu di kantor pajak atau melalui jasa penyedia PKP. Meski masih banyak orang yang keliru, bahwa untuk syarat PKP harus memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Jadi, sebaiknya untuk selaku pengusaha dan bentuk apapun mendaftarkan usaha nya tersebut sedini mungkin. Apalagi perusahaan yang anda miliki penghasilannya harus Rp. 4,8 miliar per tahunnya. Hal ini tentunya sangat berguna agar terhindar dari hal – hal yang tidak kita inginkan untuk kedepannya. Jadi, baik itu mencapai atau tidaknya penghasilan per tahun yang sudah disebutkan sebelumnya, sebaiknya anda menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Office99 akan memberikan contoh, yang mana perusahaan anda sudah diketahui pengukuhan di tahun ini. Sementara dalam pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan yang anda miliki sudah bisa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di tahun sebelumnya. Yang artinya, wajib pajak (badan) bagi pengusaha tersebut sudah bisa dilakukan di tahun sebelumnya sebagai PKP.

Setelah itu, Ditjen pajak akan memberikan pengesahan pengukuhan PKP dalam bentuk jabatan dari badan usaha. Dengan begitu, perusahaan yang kena wajib pajak PKP harus dapat melunasi kewajiban sebagai PKP di tahun sebelumnya. Yang paling utama, kewajiban pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Pengurusan PKP

Ikuti Syarat Pengurusan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Office99

Dalam pengurusan dan pengukuhan PKP, tentunya diberatkan dari hasil atau pendapatan per tahunnya. Selain juga, harus berdasarkan dari kesiapan pengusaha itu sendiri maupun perusahaan dalam melakukan kewajiban sebagai pengusaha kena pajak. Terlebih pemerintah tidak memberikan batasan dari satu bentuk badan hukum usaha tertentu. Dimana untuk menjadi PKP tidak harus berbentuk badan usaha hukum dalam pengurusan dan pengukuhan PKP.

Namun yang tahu juga, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha berbentuk usaha kecil maupun besar, kegiatan usaha khususnya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), namun dikenakan pajak yang berlandaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baik pengusaha kecil atau orang pribadi, bisa melakukan sebagai pengusaha kena pajak.

Meski kita sudah mengetahui, syarat pengajuan PKP tidak harus memiliki pendapatan yang telah di sebutkan di atas. Baik itu, badan usaha atau perorangan pun bisa wajib pajak atau kena pajak. Untuk bisa memenuhi syarat pengukuhan PKP sangat mudah di Office99, dimana anda harus meyediakan dokumen atau berkas yang harus dipenuhi menjadi PKP. Seperti di bawah ini:

Wajib Pajak Badan Usaha yang Berstatus Pusat atau Induk

  • Menyiapkan satu lembar foto kopi akta pendirian atau dokumen pendirian kegiatan usaha, serta perubahan wajib pajak badan dalam negeri.
  • Menyiapkan satu lembar foto kopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di salah satu pengurus perusahaan, atau jika Warga Negara Asing (WNA) fotokopi paspor. Artinya yang bertanggung jawab dari warga asing dan tidak memiliki NPWP.
  • Membuat satu lembar asli, Surat Pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan, dengan menyatakan kegiatan usaha nya. Serta tempat / lokasi dalam kegiatan usaha yang dijalaninya.

Wajib Pajak Badan Berstatus Cabang

  • Menyiapkan satu lembar foto kopi akta pendirian badan usaha, bagi wajib pajak di dalam negeri. Bisa juga dengan menunjukan Surat Keterangan dari kantor pusat yang berbentuk usaha tetap.
  • Menyiapkan satu lembar foto kopi Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di salah satu pengurus perusahaan, atau jika Warga Negara Asing (WNA) fotokopi paspor. Artinya yang bertanggung jawab dari warga asing dan tidak memiliki NPWP.
  • Membuat satu lembar asli, Surat Pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan, yang menyatakan kegiatan usaha nya. Serta tempat / lokasi dalam kegiatan usaha yang dijalaninya.

Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Menyiapkan satu lembar joint operation fotokopi perjanjian kerja sama ataupun akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  • Menyiapkan satu lembar foto kopi, pada masing – masing anggota dalam bentuk kerja sama operasi. Yang mana harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Menyiapkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari salah satu individu dalam pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi. Atau bisa juga menggunakan fotokopi paspos yang bertanggung jawab. Yang dimaksud adalah Warga Negara Asing (WNA) dan tidak memiliki NPWP.
  • Membuat satu lembar asli, Surat Pernyataan bermaterai dari pengurus wajib pajak kerja sama operasi (joint operation). Serta tempat / lokasi di dalam kegiatan usaha tersebut.

Tambahan Dokumen Khusus Kantor Virtual di Office99

  • Menyediakan dokumen atau berkas virtual office / kantor virtual.
  • Menyediakan dokumen dengan menunjukkan kontrak, perjanjian atau penyedia jasa virtual kami seperti kami dan pengusaha.
  • Menyediakan dokumen dengan menunjukkan pemberian izin, keterangan usaha maupiun keterangan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Ketentuan Tambahan Lainnya

  • Sudah menyampaikan SPT tahunan pajak pendapatan atau keuntungan di dua tahun terakhir pajak yang sudah dibayar sebagai kewajiban.
  • Tidak adanya tunggakan pajak, terkecuali terdapat utang piutang pajak dengan angsuran.
  • Kedua di atas tersebut, berlaku untuk semua pengurus maupun yang bertanggung jawab.

Mengisi Formulir PKP di Office99

Dengan adanya beberapa persyaratan dalam pembuatan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya sesuai kebutuhan di suatu badan usaha di jalani pengusaha tersebut. Tentunya salah satu pengurus wajib kena pajak bagi perusahaan atau perorangan bisa dilakukan sendiri ataupun menggunakan biro jasa seperti Office99. Yang terbilang cepat dan murah dalam pengurusan PKP.

Menggunakan jasa Office99, sangat jelas anda tidak perlu repot – repot mendatangi kantor pajak dan pastinya menyita waktu anda. Maka dari itu, kami memberikan penawaran kepada anda, apabila ingin membuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) di kami. Dengan pengukuhan PKP, tentunya memiliki manfaat serta terhindar dari hal yang tidak kita inginkan.

Sehingga di setiap tahunnya, perusahaan anda yang sudah menjadi PKP akan menerima spt tahunan dari pemerintah. Jelas, dengan kewajiban membayar pajak dapat membantu negeri kita Indonesia dalam hal apapun yang dibutuhkan pemerintahan. Apalagi sudah memiliki pengesahan akta pendirian perusahaan dari pemerintah, yang pastinya sudah terlindungi.

Selain itu juga dengan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tentunya kegiatan usaha yang dilakukan pun terhindar dari kerumitan. Di tengah pandemi covid 19 ini, tentunya bagi anda yang ingin melakukan pengurusan pajak, diman formulir PKP akan melalui Pos. Namun, jika menggunakan jasa Office99, formulir PKPakan kami kirim ke email pribadi anda, sehingga anda tinggal menyiapkan kebutuhakan dalam mengurus pajak tersebut saja.

Anda tinggal duduk manis dirumah dan didepan layar PC atau Laptop, dengan menscan persayaratan yang sudah kami jelaskan di atas. Setelah itu, anda tinggal mengirimkan ke email kami. Dengan begitu , keputusan permohonan anda dalam pengukuhan PKP akan diterima langsung oleh anda. Mengingat layanan Ditjen pajak hanya melayani sedikit saja untuk bertatap muka langsung, dikarenakan virus corona yang masih mengancam negeri kita.

Mudah dan Cepat Menggunakan Jasa Office99

Hanya melakukan fotokopi kartu dan dokumen agar syarat pembuatan PKP saja yang anda lakukan, dan mengirimkan ke pihak kami. Dan kami pun akan membantu anda untuk melengkapi dokumen, agar tehindar keterlambatan sebagai PKP. Anda pun bisa melihat langsung biaya dalam mengurus PKP di situs resmi kami office99.com. Pastinya akan jauh hemat pengeluaran dan waktu / tenaga anda.

Harga nya pun terbilang bersaing dan relatif dari penyedia jasa lainnya. Hanya saja yang menjadi perbedaan adalah dari segi pelayanan dan kecepatan serta keprofesionalan dari tenaga kerja yang kami miliki. Selain mengurus pajak, kami pun telah menyediakan berbagai macam paket dalam pembuatan PT / CV, penyewaan meeting room, virtual office dan keperluan kantor lainnya.

Terlebih, bagi anda yang saat ini tengah menjalani bisnis statrup tentunya harus menghemat biaya operasional ketimbang membuat sebuah kantor berbentuk secara langsung. Kami pun menyewakan virtual office selayaknya kantor konvensional dengan pilihan paket sesuai kebutuhan anda. Bahkan, office99 sendiri pun berada di tengah – tengah perkantoran DKI Jakarta.

Pengurusan PKP

Pastinya, jika anda menyewa virtual office di kami pun sangat bermanfaat sekali dalam mengembangkan kegiatan usaha anda. Dimana hal tersebut menunjukkan keprofesionalitas di mata klien, investor ataupun tim pengembang. Bahkan, suasana meeting room kami sangat nyaman jika anda mengadakan sebuah pertemuan, diskusi serta acara besar.

Kami memiliki rungan yang cukup luasa dalam hal tersebut, bahkan konsumen kami pun sudah banyak dari pengusahaa besar maupun startup. Jangan merasa heran, komentar yang diberikan dari konsumen kami pun sangat positif dengan pelayanan yang office99 berikan. Oleh karena itu, jasa kami sangat tepat dan cocok bagi anak muda yang menjalani sebuah bisnis serta pengembangan usaha nya tersebut. Office99 mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda kepada kami.

Whatsapp
Call Now