Pembuatan CV Perusahaan

Pricing

Paket Pembuatan CV

Buat CV

CV Full
IDR 5.500.000

Buat CV + VO Basic

CV + VO Basic
IDR 8.341.600

Bandingkan Semua Paket

Buat CVBuat CV + VO Basic

Layanan Kami Sudah Termasuk

Layanan VO Basic
Pengesahan AKTA Pendirian oleh Notaris
Pengesahan PN
NPWP
SIUP & NIB melalui sistem OSS
BNRI

Mau Buat CV
Lengkapi Persyaratannya di bawah ini

Pengurusan CV

Asal Muasal CV

Di zaman yang sudah sangat maju seperti sekarang ini, sudah banyak individu yang mulai berubah pikiran untuk membuat usaha sendiri. Namun untuk merambah bidang usaha kalian pun memerlukan badan usaha, dan anda harus memiliki izin. Biasanya izin bisa didapatkan setelah anda mendirikan sebuah perusahaan atau yang kita sebut badan usaha. Badan usaha sendiri bentuknya ada beberapa macam, namun yang biasanya lebih dicari oleh banyak pendiri usaha kecil-kecilan adalah dalam bentuk CV. Lalu apa yang dimaksud dengan CV?

CV adalah sebuah badan usaha yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Kata atau istilah tersebut pun merupakan adaptasi dari bahasa Jerman, yaitu Kommanditgesellschaft. Sistem badan usaha yang dilandasi dengan hukum ini pertama kali digunakan di Jerman, Belanda, Belgia, Austria dan beberapa negara lainnya di Eropa yang masih berdekatan dengan negara-negara yang sudah di mention tersebut. CV ini juga biasanya dianut oleh para pengusaha yang jumlah modalnya bisa dikatakan sangatlah terbatas. Berbeda dengan PT, dimana untuk pendirian PT sendiri membutuhkan modal minimum yang biasanya berada pada kisaran angka Rp. 50.000.000. Namun untuk pembuatan CV, anda bisa mendirikan usaha perdagangan ini tanpa membutuhkan minimum modal yang mencekik kantung. Jadi untuk persyaratan pun awalnya sudah lebih dimudahkan oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia.

Pembuatan CV Perusahaan

Definisi CV

Dan seperti namanya, CV adalah sebuah persekutuan komplementer & komanditer. Jadi dalam satu perusahaan ini, memiliki pemilik perusahaan yang berasal dari beberapa pihak atau individu. Peran masing-masing dari pemilik perusahaan ini pun berbeda-beda, ada yang disebut dengan sekutu komplementer (sekutu aktif) yang berperan besar untuk menjalankan perusahaan dan memiliki wewenang penuh untuk segala macam kebijakan perusahaan. Lalu ada juga yang disebut dengan persekutuan komanditer (pasif). Biasanya yang disebut dengan si pemilik perusahaan pasif adalah setiap individu yang menanamkan modal atau saham ke dalam CV serta mendapatkan share keuntungan dari perusahaan yang berjalan. Serta biasanya pemilik pasif tidak memiliki wewenang penuh untuk berbagai kegiatan perusahaan, entah itu dalam kegiatan kepengurusan maupun dalam pengambilan keputusan perdagangan atau usaha.

Untuk jumlah modal minimum di negara kita yang saat ini masih diketahui untuk mendirikan sebuah perusahaan berbasis CV anda akan membutuhkan modal setidaknya sebesar Rp. 15.000.000. Cukup rendah bukan untuk modal usaha yang sudah memiliki badan usaha atau perusahaan yang bisa terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri dan juga memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang benar? Bahkan perusahaan anda juga mendapatkan akta untuk izin berdagang atau berproduksi layaknya perusahaan besar lainnya. Dan nama CV anda juga pastinya akan sangat aman dari duplikasi karena sudah terdaftar secara resmi beserta memiliki akta pendirian yang resmi. Dan anda berhak untuk menjadi pemilik dari nama tersebut tanpa ganggu gugat dari pihak lain.

Cukup dengan asal muasal dari istilah CV maka kita akan melanjutkan ke dalam cara bikin CV, dan apa saja syarat pendirian CV yang benar dan tepat. Dan melalui halaman ini kalian juga bisa mendapatkan informasi yang sangat terperinci mengenai cara mendirikan CV dan juga apa saja syarat mendirikan CV yang selama ini menjadi pertanyaan di benak anda. Jadi simak dengan baik dan juga gali informasi mengenai kelebihan beserta kekurangan dari CV itu sendiri agar anda tidak salah memilih jenis badan usaha yang di inginkan.

SYARAT PENDIRIAN CV

Seperti halnya Perseroan Terbatas, untuk cara pendirian CV sendiri juga membutuhkan beberapa dokumen dan prosesnya tidak sembarangan. Mengapa? Karena CV sendiri juga merupakan badan izin usaha yang dinaungi oleh hukum dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukumnya sendiri terdapat dalam Pasal 16-35 Undang-Undang Hukum Perdata. Dan di negara kita sendiri, untuk mendirikan CV akan membutuhkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

Pembuatan Akta Pendirian CV

Seperti halnya Perseroan Terbatas, untuk cara pendirian CV sendiri juga membutuhkan beberapa dokumen dan prosesnya tidak sembarangan. Mengapa? Karena CV sendiri juga merupakan badan izin usaha yang dinaungi oleh hukum dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukumnya sendiri terdapat dalam Pasal 16-35 Undang-Undang Hukum Perdata. Dan di negara kita sendiri, untuk mendirikan CV akan membutuhkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

Mendaftarkan Akta Pendirian CV

Langkah selanjutnya untuk cara mendirikan CV adalah dengan mendaftarkan Akta Pendirian CV tersebut ke Pengadilan Negeri yang berwenang di area setempat. Langkah ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang KUHD pada pasal 23. Dari proses pendaftaran Akta kalian juga harus menyertakan beberapa surat kelengkapan yang dibutuhkan untuk prosedurnya, seperti berikut:

  1. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Biasanya didapatkan atau di urus melalui Kelurahan domisi setempat. Dan di beberapa daerah maju seperti DKI Jakarta biasanya akan membutuhkan surat pengantar dari pihak RT dan RW setempat, KTP Pemilik dan juga Akta Pendirian yang sudah diurus dan diberikan oleh pihak Notaris. Jangka waktu aktif dari SKDP sendiri adalah satu tahun dan setelahnya bisa diurus kembali dengan melakukan perpanjangan tanpa melalui proses pendaftaran awal.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Didapatkan melalui Kantor Pajak (KPP) dari domisili setempat CV. Untuk pengurusan NPWP CV melalui KPP juga dibutuhkan beberapa persyaratan sebagai berikut, seperti Akta Pendirian, SK dari Menteri Hukum dan HAM, SKDP, Surat Keterangan Wajib Pajak Perusahaan beserta fotokopi KTP, NPWP dan Kartu Keluarga dari Pemegang Perusahaan (Direktur).

Pengurusan Izin Usaha CV (SIUP/SIUI)

Izin Usaha terbagi dalam dua jenis, yaitu untuk izin bidang usaha perdagangan dan izin bidang usaha industri. Bagi kalian yang memiliki jenis usaha dalam perdagangan maka harus mengurusnya ke PTSP yang merupakan singkatan dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Kantor Perwakilan dari Dinas terkait. Dan yang akan didapatkan adalah berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan harus dilengkapi persyaratannya sebagai berikut:

  1. Dokumen Legalitas Perusahaan berupa Akta Pendirian CV
  2. SK Menteri Hukum dan HAM
  3. SKDP
  4. NPWP

Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan CV

Selain kepengurusan dokumen di atas kalian juga perlu untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk mengurusnya harus melalui Dinas Perdagangan dari Kota atau Kabupaten dari domisili CV. Dan pada saat anda datang, akan ada beberapa formulir yang disediakan dan harus di isi. Namun bukan hanya mengisi form saja akan tetap akan ada beberapa persyaratan dokumen yang juga harus dilengkapi seperti Nama CV, Alamat Domisili Perusahaan beserta kelengkapan lainnya agar Tanda Daftar CV kalian bisa diselesaikan dengan proses yang tidak rumit.

Lalu juga jangan lupa menyertakan Surat Permohonan TDP yang dibuat secara sadar dan resmi oleh Pemilik Perusahaan beserta Penanggung Jawab dari CV tersebut. Akta dari pihak Notaris juga biasanya akan dibutuhkan walaupun tidak selalu, namun alangkah baiknya jika anda menyediakan syarat yang satu ini agar proses pembuatan CV kalian bisa direalisasikan dengan mudah. Biasanya untuk Akta dari Notaris ini akan berisikan nama dari perusahaan yang akan dibangun tersebut, beserta jenis usaha yang akan dijalankan dan menjadi sumber pendapatan.

Ikhtisar Resmi CV

Proses selanjutnya untuk mengurus pendirian CV adalah dengan melakukan Ikhtisar Resmi yang disahkan melalui Pengadilan Negeri setempat dari domisili CV anda berada. Proses ini untuk meresmikan CV anda ke dalam Tambahan Berita Negara RI yang terdapat dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk kepengurusan dan legalisasi CV dalam Ikhtisar Resmi:

  1. Fotokopi KTP Pendiri (Minimum 2 orang atau lebih dan bukan berstatus Suami Istri)
  2. Formulir Pembuatan CV
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Penanggung Jawab CV (Direktur)
  4. NPWP Pengurus CV
  5. Fotokopi PBB terakhir dari tempat bidang usaha jika memang merupakan milik sendiri
  6. Fotokopi Surat Kontrak Resmi jika kantor atau tempat bidang usaha berstatus sewa.
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengurus gedung apabila kantor berada dalam area Gedung Perkantoran.
  8. Pas Foto dari Pihak Penanggung Jawab / Direktur (Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)

FAQ Pengurusan Akta Pendirian CV & Pembuatan CV

Keuntungan dalam pembuatan CV adalah kalian tidak memerlukan modal besar untuk pengajuannya. Untuk pengajuan pun persyaratan tidak rumit. Dengan kepengurusan hingga ke Pengadilan Negeri, kalian tidak perlu takut untuk proses pembuatan akan terkendala, kami pastikan segala proses yang harus dilalui dalam pembuatan izin usaha perusahaan anda beserta kepengurusan akta pendirian, surat keterangan domisili atas badan usaha CV dan izin usaha CV anda akan ditangani secara profesional.

Keuntungan lainnya adalah nama CV kalian sudah terdaftar secara resmi, jadi dijamin tidak akan ada duplikasi nama karena anda berhak secara hukum atas nama tersebut.

Tidak ada yang sulit sekarang ini. Dengan kemajuan teknologi segala proses pembuatan perusahaan bisa berjalan dengan lebih mudah dan tidak akan rumit. Memang untuk persyaratan cukup banyak yang dibutuhkan dalam pembuatan CV, namun dalam praktiknya tidak lah sesulit seperti pendirian PT. Untuk mendapatkan Akta Pendirian beserta Izin Usaha tidaklah sulit karena proses kepengurusan yang akan ditangani langsung oleh Office99. Dan seperti yang sudah dikemukakan di awal, bahwa CV ini sangatlah praktis dan cocok untuk bidang usaha yang masih kecil dengan modal cukup terbatas. Jadi para pemilik perusahaan yang baru saja merintis tidak perlu pusing dengan biaya atau modal yang besar, karena dengan CV anda tidak akan dibebani oleh minimum modal dengan jumlah atau nominal yang besar.

Bagaimana apakah anda sudah siap untuk menjadi pemilik izin usaha yang terdaftar secara resmi di Negara dan siap untuk melalui proses pendirian CV? Dengan kelengkapan persyaratan pendirian badan usaha seperti diatas, kalian sudah bisa mendirikan CV yang resmi dan bisa beroperasi layaknya perusahaan lain entah itu dalam bidang usaha produksi atau industri, maupun dalam bidang perdagangan. Namun juga jangan lupa untuk mempersiapkan segala kelengkapan dokumennya.

Dengan panduan yang sudah diberikan diatas, semoga bisa membantu kalian dan memberikan gambaran seperti apa saja dokumen-dokumen yang harus dilampirkan agar prosedur pendirian CV kalian bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Namun sekali lagi juga kami ingatkan bahwa dokumen tersebut bersifat penting, jadi ada baiknya anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih teliti agar pada saat kepengurusannya anda sudah siap tanpa harus memikirkan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih kurang.

Bagi anda yang sudah menetapkan niatan untuk mendirikan usaha dengan memiliki perusahaan yang resmi dan terdaftar oleh pihak Pemerintah maka jangan ragu lagi dan jangan menunda terlalu lama karena kesempatan tidak akan datang di lain kesempatan. Hubungi kami sekarang juga melalui Contact Person yang sudah ada melalui Whatsapp untuk proses pendirian CV yang cepat dan juga profesional melalui Office99. Kami bisa menjamin mendapatkan izin usaha kalian atas CV yang ingin didaftarkan bisa selesai dalam waktu yang relatif singkat. Tanpa ribet, akta mendirikan CV dan juga izin untuk pendirian CV bisa didapatkan dengan sangat mudah melalui bantuan kami yang sudah cukup berpengalaman.

Anda pun juga bebas untuk menentukan paket pendirian CV mana yang sesuai dengan budget, lalu untuk nama CV yang dibutuhkan kalian juga bebas untuk menentukan sendiri tanpa campur tangan dari kami. Karena kami juga sangat paham bahwa nama CV adalah cerminan dari diri anda, maka dari itu manfaatkan keleluasaan kepengurusan dari Office99 dan majukan kehidupan anda dengan pendirian CV termudah melalui kami yang dapat mendirikan CV kalian melalui proses yang benar dan terpadu serta legal. Segala kelengkapan Akta dan juga Dokumen Izin Usaha pastinya akan kalian dapatkan juga dalam penawaran ini. Manfaatkan kesempatan terbaik ini untuk menjadi awal baru bagi anda memiliki usaha sendiri dan menjadi pemilik perusahaan yang mengatur segala kegiatan perusahaan mulai dari yang paling bawah hingga bagian yang paling penting yaitu mengambil keputusan untuk perdagangan dan menjadi sumber pemasukan bagi perusahaan anda.

Whatsapp
Call Now