Di zaman yang sudah sangat maju seperti sekarang ini, sudah banyak individu yang mulai berubah pikiran untuk membuat usaha sendiri. Namun untuk merambah bidang usaha kalian pun memerlukan badan usaha, dan anda harus memiliki izin. Biasanya izin bisa didapatkan setelah anda mendirikan sebuah perusahaan atau yang kita sebut badan usaha. Badan usaha sendiri bentuknya ada beberapa macam, namun yang biasanya lebih dicari oleh banyak pendiri usaha kecil-kecilan adalah dalam bentuk CV. Lalu apa yang dimaksud dengan CV?
CV adalah sebuah badan usaha yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Kata atau istilah tersebut pun merupakan adaptasi dari bahasa Jerman, yaitu Kommanditgesellschaft. Sistem badan usaha yang dilandasi dengan hukum ini pertama kali digunakan di Jerman, Belanda, Belgia, Austria dan beberapa negara lainnya di Eropa yang masih berdekatan dengan negara-negara yang sudah di mention tersebut. CV ini juga biasanya dianut oleh para pengusaha yang jumlah modalnya bisa dikatakan sangatlah terbatas. Berbeda dengan PT, dimana untuk pendirian PT sendiri membutuhkan modal minimum yang biasanya berada pada kisaran angka Rp. 50.000.000. Namun untuk pembuatan CV, anda bisa mendirikan usaha perdagangan ini tanpa membutuhkan minimum modal yang mencekik kantung. Jadi untuk persyaratan pun awalnya sudah lebih dimudahkan oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia.