Panduan Mudah Membuat E-Billing Untuk Bayar Pajak Online

by rudi

Panduan Mudah Membuat E-Billing Untuk Bayar Pajak Online

Saat ini ada banyak cara untuk menunaikan kewajiban pajak dengan mudah. Salah satunya adalah bayar pajak online menggunakan fitur e-billing dan artikel berikut adalah panduan membuat e-billing pajak online

Panduan membuat e-billing untuk membayar pajak secara online ini dibuat oleh pemerintah untuk membantu perusahaan karena salah satu kewajiban pemilik perusahaan yang harus ditunaikan secara tuntas setiap tahunnya adalah membayar pajak. Saat inin ada banyak media yang bisa kita manfaatkan untuk menunaikan kewajiban tersebut, yaitu secara offline melalui kantor pajak atau bayar pajak online menggunakan fitur e-billing.

Apakah e-billing itu?

E-billing merupakan salah satu fitur yang beberapa tahun lalu diluncurkan dirjen pajak untuk memudahkan rakyat Indonesia. Dengan fitur ini, Anda tidak perlu repot-repot antri ke bank atau kantor pajak untuk menunaikan kewajiban. Selama terhubung dengan internet, Anda bisa bayar pajak online dari mana dan kapan saja.

Fitur e-billing ini menggantikan sistem pembayaran manual menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Menarik bukan? Nah, bagi Anda yang belum terlalu familiar dengan fitur atau sistem ini, jangan khawatir. Berikut merupakan panduan membuat e-billing agar kita dapat menunaikan kewajiban pajak perusahaan tepat waktu. Yuk, kita simak panduan membuat e-billing!

Tutorial & Panduan Mudah Membuat E-Billing

1. Membuat Akun DJP

Sebelum membuat e-billing, Anda harus membuat akun DJP terlebih dahulu. Akun ini bisa dibuat secara manual dengan bantuan petugas pajak, atau secara mandiri memanfaatkan situs DJP (Dirjen Pajak) online yang bisa diakses kapan saja. Untuk membuat akun DJP secara mandiri, Anda membutuhkan nomor e-fin yang biasanya didapatkan saat kita menerima kartu NPWP.

Jika belum, tanyakan nomor e-fin kepada petugas di kantor pajak dengan menunjukkan NPWP. Setelah memiliki nomor e-fin, masuk ke situs DJP online dan buatlah akun dengan memasukkan nomor e-fin yang dimiliki. Biasanya setelah verifikasi email dilakukan, Anda sudah bisa melanjutkan ke pembuatan e-billing dan bayar pajak online.

2. Membuat E-Billing

 

Setelah memiliki akun DJP, bayar pajak online bisa dilakukan kapan saja menggunakan fitur e-bliing. Untuk mendapatkan kode billing, Anda hanya perlu masuk ke situs DJP online dan login dengan memasukkan nomor NPWP serta password.

Setelah itu pilih ikon bertuliskan billing system, pilih tap berwarna hijau dan bertuliskan “Isi SSE.” Selanjutnya, isi formulir surat setoran elektronik, pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan, serta jenis setoran pajaknya. Jangan lupa, pilih pula masa pajaknya berdasarkan bulan, dan tahun pajak, lalu isi nominal yang akan disetorkan.

  • Untuk pajak PPH 21, setoran pajak biasanya sekitar 1.5% dari penghasilan yang diterima, sedangkan PPH 23 sekitar 4%, dan PPN sekitar 10%. Jadi sebelum memasukkan nominal, pastikan pajaknya telah Anda hitung secara teliti. Proses bayar pajak online selanjutnya adalah mengklik ikon “simpan” jika isian dirasa sudah benar.
  • Biasanya setelah itu muncul beberapa kotak dialog untuk memastikan apakah proses akan dilanjutkan, jika yakin, klik “Ya” untuk dialog pertama dan “OK” untuk dialog kedua. Jika ingin mengetahui kode billing dan mencetak e-billing, klik kotak ungu. E-billing selanjutnya akan tercetak beserta kode billing untuk membayar pajak.
  • Terakhir, bayar pajak online menggunakan e-billing bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau menggunakan ATM dan internet banking.

Nah, itulah panduan membayar pajak secara online menggunakan fitur e-billing. Bagi yang belum memiliki akun DJP online, jangan khawatir. Karena sekarang, membuat e-billing juga bisa dilakukan tanpa akun. Alamat untuk membuat e-billing tanpa akun adalah https://sse3.pajak.go.id/.

Begitu masuk situs tersebut klik tulisan “Belum Punya Akun?” lalu masukkan informasi yang diminta, seperti: nomor NPWP, Nama, Email, PIN, dan kode keamanan. Selanjutnya ikuti langkah seperti saat akan membuat akun DJP dan e-billing di atas.

Mudah bukan? Jadi, sudah siap membuat e-billing bayar pajak online sendiri? Selamat mencoba yah.

Jika Anda membutuhkan Jasa Pembuatan PT hingga Pengurusan PKP Perusahaan silahkan hubungi kami Office99 di 021-30030999, bisa melalui Whatsapp +628885800800 atau melalui Contact Form Disini.



Whatsapp
Call Now