Ingin Membuat Perusahaan? Pahami Dulu Syaratnya Berikut Ini

by rudi

Ingin Membuat Perusahaan? Pahami Dulu Syaratnya Berikut Ini

Punya modal bukan segalanya dalam bisnis, termasuk ketika ingin membuat perusahaan. Pahami dulu segala persyaratannya.

Memiliki modal bukan segalanya dalam dunia bisnis, meski tak dapat dipungkiri, semua akan bisa berjalan jika ada modal. Termasuk ketika Anda berencana untuk membuat perusahaan. Sebuah perusahaan tentunya memiliki kebutuhan usaha yang berbeda-beda sesuai dengan skala usaha yang ingin dibuat. Semakin banyak kebutuhan usaha maka semakin besar juga modal yang perlu Anda keluarkan. Hal ini bersifat relatif dan bisa Anda rencanakan diawal sesuai kemampuan dana modal.

Tidak asal memiliki ide lantas bisa mewujudkannya dalam bentuk kantor begitu saja. Ada banyak hal yang perlu Anda perhatikan, yang terpenting adalah persyaratan yang pastinya harus dimiliki. Apa saja? Berikut ulasannya:

  • Mencetuskan Nama untuk Perusahaan

    Pada dasarnya, Anda memerlukan nama sebelum membuat perusahaan. Nama yang digunakan tidak boleh asal, seperti tidak boleh menggunakan serapan dari bahasa asing, terdiri dari tiga suku kata, dan belum pernah dipakai sebelumnya oleh perusahaan lain. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

    Selain itu, nama perusahaan bisa juga digunakan sebagai branding bidang usaha yang dijalankan sehingga akan lebih terlihat profesional dan serius. Anda juga perlu memperhatikan nama perusahaan agar tidak mirip atau bahkan sama dengan perusahaan lain. Hindari kata-kata yang sudah umum dan pasaran dalam sebuah nama perusahaan seperti abadi, cahaya, sinar, citra, mandiri, jaya, mega, dan nama pasaran lainnya.

  • Lokasi Perusahaan

    Selanjutnya adalah lokasi perusahaan akan melangsungkan kegiatan operasionalnya. Lokasi ini termasuk alamat dan bangunan yang akan digunakan untuk kantor. Bersamaan dengan hal tersebut, Anda diharuskan untuk memiliki surat kepemilikan jika lokasi kantor berada di atas lahan pribadi, dan surat Hak Guna Bangunan jika bangunan kantor merupakan gedung sewa.

    Lokasi yang jelas dan detail tentunya akan membuat perusahaan Anda menjadi terpercaya dan profesional di mata masyarakat. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam menentukan lokasi usaha seperti akses jalan, kondisi lingkungan, keamanan, dan faktor penting lainnya.

  • Maksud Pendirian Perusahaan

    Membuat perusahaan pun ada tujuannya, dan selama tujuan pendiriannya tidak menyalahi peraturan perundangan, maka Anda dibolehkan untuk mendirikan usaha. Namun, pastikan bidang usaha yang Anda jalankan tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan memiliki izin usaha yang sah dari negara.

  • Struktur Permodalan Jelas

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatakan bahwa untuk membuat sebuah perusahaan jenis PT, Anda diharuskan memiliki modal dasar sebesar Rp50 juta dengan jumlah modal disetor adalah 12,5%. Namun, pembaharuan peraturan ini kini tak lagi mengharuskan kepemilikan modal sebesar nominal awal, tetapi bergantung pada kesepakatan para pemilik dan pendiri perusahaan.

  • Memiliki Struktur Organisasi Jelas

    Pada dasarnya, perusahaan dipimpin oleh seorang direktur dan komisaris yang langsung berada di bawah pemilik usaha (CEO). Jika terdapat lebih dari satu calon direktur maupun komisaris, maka organisasi wajib mengangkat salah satunya menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama. Sebagai persyaratan membuat perusahaan, maka Direktur dan Komisaris harus melampirkan identitas diri (asli dan salinan) berikut Kartu Keluarga dan NPWP.

  • Membuat Akta Pendirian di Notaris Setempat

    Selanjutnya, pemilik perusahan harus mengajukan pembuatan akta pendirian perusahaan di kantor notaris yang sama dengan lokasi perusahaan berdiri nantinya. Notaris akan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan guna membuat akta ini, seperti nama dan lokasi perusahaan didirikan, berikut segala pendukungnya, seperti identitas, KK, dan NPWP pemilik usaha, direktur, dan komisaris.

  • Meminta Pengesahan dari Menteri

    Setelah notaris selesai membuat akta pendirian perusahaan, selanjutnya akta ini akan dibawa kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintai pengesahan. Jika tidak ada kendala, maka Menteri akan mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa perusahaan telah sah di mata hukum dan bisa memulai aktivitas operasionalnya. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak lupa menyiapkan berkas-berkas pendukungnya.

  • Pengurusan NPWP dan Izin Usaha serta BPJS Ketenagakerjaan

    Tidak boleh terlupa saat membuat perusahaan, yaitu NPWP yang nantinya digunakan sebagai nomor wajib pajak perusahaan. Oleh karena itu, jangan sampai Anda lupa untuk mengajukan pengurusan NPWP, karena syarat ini sangat dibutuhkan dalam pembuatan akte pendirian perusahaan.

    Selanjutnya, lanjutkan dengan permohonan pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan di Kantor Perdagangan setempat. SIUP sendiri dikelompokkan menjadi empat berdasarkan besarnya usaha yang dijalankan. Terakhir, jangan lupa pula untuk melakukan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat utama untuk mendapatkan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Itu tadi syarat yang harus Anda cermati dalam membuat perusahaan. Supaya lebih mudah, Anda bisa mengandalkan jasa pihak ketiga untuk mengurus semua prosedur membuat perusahaan. Anda hanya perlu menyiapkan segala dokumen dan biaya yang dibutuhkan agar proses pembuatan perusahaan berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan kehadiran, Office99 merupakan sebuah jawaban untuk mempermudah Anda dalam mendirikan perusahaan secara sah di mata hukum. Terdapat layanan jasa pembuatan PT secara profesional dan terpercaya untuk usaha Anda.

Kami menghadirkan pilihan paket yang bisa Anda pilih sesuai dengan dana atau budget yang dimiliki. Harga pilihan paket tersebut, tentunya terjangkau sehingga sudah banyak dipesan oleh para pebisnis. Office99 juga siap membantu untuk mendampingi Anda dalam menyiapkan segala syarat pembuatan PT agar lebih mudah dan cepat.



Whatsapp
Call Now