Pengurusan PKP Jakarta

Mungkin sudah banyak orang yang berpikiran bahwa untuk syarat (Pengusaha Kena Pajak) PKP , harus memiliki sebuah badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Tentunya hal ini merupakan sebuah keliruan, yang mana agar dapat dikukuhkan PKP. Bentuk usaha apapun tidak harus berbentuk PT ataupun CV. Dimana pengukuhan pengusaha kena pajak bisa dikenakan bagi mereka yang menjalani usaha apapun.

Namun, yang harus anda ketahui bahwa persyaratan pengukuhan PKP, di lihat dari hasil bruto per tahunnya. Selain itu juga, kesiapan bagi penguasaha maupun perusahaan itu sendiri atas kewajiban atau tanggung jawab yang tercantun dalam wajib pajak. Mengingat pengusaha di Jakarta khususnya, saat ini sudah semakin bertambah. Maka kami selaku pihak pengurusan jasa kena pajak, akan membantu anda hingga selasai.

Yang berarti, perusahaan yang bersifat badan hukum sudah bisa dikatakan wajib kena pajak dalam pengukuhan (Pengusaha Kena Pajak) PKP. Meski kita tahu, untuk menjadi syarat PKP memang membutuhkan waktu. Terlebih bagi pengusaha startup, pastinya banyak hal yang harus diurus. Maka dari itu, Office99 merupakan solusi terbaik bagi anda untuk pembuatan atau pengurusan PKP penguasaha kena pajak.

Pengurusan PKP Jakarta

Badan Usaha Yang Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas tadi, untuk memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak harus dalam bentuk badan usaha maupun badan hukum usaha yang berlaku saja. Setiap jenis usaha atau pribadi pun berhak mengajukan sebagai PKP. Sebaiknya, anda yang paham akan hal ini sudah bisa membuatan atau pengursan kena pajak.

Maka Jangan heran, bagi para pengusaha baik di Jakarta dan kota lainnya, dalam bentuk Perseoran Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), Koperasi, Pengusaha Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk juga perusahaan perorangan. Dengan adanya beberapa badan usaha yang sudah kami sebutkan, wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kenap Pajak (PKP). Tetapi, persayartan PKP harus terpenuhi.

Meski tidak ada batasannya dalam bentuk badan usaha, menjadi syarat PKP dapat menjadi acuan yang berlaku pada undang – undang Pajak Penghasilan (PPH). Hal ini berfungsi untuk mengatur siapapun yang telah dalam ketentuan perpajakan. Dimana subjek pajak tersebut, sebagai berikut :

  • Perorangan / Pribadi
  • Warisan yang masih belum terbagi untuk menggantikan yang berhak
  • Badan Usaha
  • Bentuk Usaha Tetap atau yang disingkat (BUT)

Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia tentunya harus mengikuti peraturan yang sudah tertera di negara kita. Terlebih untuk pembangunan ataupun hal apapun yang dibutuhkan negara, hal ini tentunya kita sudah membantu untuk pengembangan negara. Apalagi jasa pembuatan Pengusaha Kena Pajak (PKP), bahkan pendirian PT atau CV anda bisa melalui jasa kami.

Yang terpenting bagi pengusaha yang sudah berbentuk badan, menginginkan harga jasa pengurusan PKP Jakarata khususunya terjangkau. Office99 sendiri memiliki harga paket sesuai kebutuhan anda, pastinya bersaing dengan jasa pengurusan PKP. Jadi, anda tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut dikarenakan jasa kami sangat murah dan terpercaya.

Dalam penjabaran terkait badan usaha, sudah ada di dalam Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Yang terdapat pada pasal 1 ayat 3, yang dimaksud dengan badan usaha ialah:

“Sekumpulan orang maupun modal dalam kesatuan baik dalam bentuk usaha seperti perseoran terbatas, perseroan komanditer atau perseroan lainnya, badan usaha negara ataupun daerah. Baik dengan nama atau bentuk apa pun seperti kongsi, firma, koperasi, dana pensiun, yayasan, organisasi sosial politik, persekutuan dan organisasi lainnya. Serta kontrak investasi kolektif atau bentuk usaha tetap”.

Inilah Syarat Pengurusan PKP Jakarta di Office99

Bagi anda yang berminat untuk dikukuhkan ke dalam PKP, baik itu pengusaha, wajib pajak perorangan atau pajak badan usaha harus memenhui persyaratan menjadi PKP. Maka dari itu, kami akan memberikan syarat yang harus disediakan oleh anda sebagi pemohon dalam pengurusan pengusaha kena pajak (PKP Pengusaha) / perorangan. Bertujuan menghindari memakan waktu, apabila terjadinya kekurangan dokumen.

  • Syarat Objektif

Untuk syarat seperti ini, anda harus melakukan pengisian formulir pengajuan / pengurusan PKP. Jika anda tengah menjalani badan usaha, diwajibkan menggunakan cap di formulir tersebut.

  1. Menyediakan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Direktur atau pemilik perusahaan.
  2. Menyediakan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktur atau pemilik perusahaan.
  3. Menyediakan foto copy NPWP Perusahaan.
  4. Menyediakan foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  5. Meyediakan foto copy Nomor Pokok Wajib Daerah (NPWD), termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. Meyediakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  7. Surat Kuasa Bermaterai, dalam ini merupakan salah satu bagian pekerjaan kami.
  • Syarat Subjektif

Mungkin bagi anda yang belum tahu syarat subjektif, untuk peraturan perpajakan rinciannya terkait dalam kegiatan usaha. Seperti:

  1. Memberikan dokumen laporan keuangan bulanan terakhir.
  2. Daftar aset atau kekayaan perusahaan yang berbentuk rincian.
  3. Memberikan foto berwarna tempat kegiatan usaha.
  4. Peta domisili tempat usaha

Kami mengharapkan, dengan adanya penjelasan kelengkapan dan persyaratan dalam pembuatan PT menggunakan jasa kami. Anda sudah memahami dan mengerti, karena sangat mudah untuk menyiapkan hal ini. Tentunya anda, tinggal menunggu pengesahan dalam bentuk akta pendirian PT. Yang khususnya domisili di daerah BSD Serpong dan sekitarnya (Tangerang Selatan).

Tentunya kita mengetahui, banyak badan usaha baik di Jakarta atau kota lainnya, termasuk Usaha Kecil Menenangah (UKM). Yang penghasilan mereka tidak mencapai Rp. 4.8 miliar, tetapi mereka telah mengajukan diri menjadi PKP atau pengusaha kena pajak. Jasa kena pajak dalam pengurusan di kami pun biaya nya sangat terjangkau dan bersahabat dengan anggaran perusahaan anda.

Banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan bagi perusahaan anda yang sudah menjadi PKP atau pengusaha kena pajak. Dimana anda bisa bergerak dengan leluasa untuk mejalankan bisnis anda sendiri. Dengan begitu, untuk melakukan transaksi dengan pemerintah ataupun swasta besar akan semakin mudah. Terlebih pembuatan PKP di Office99 tentunya sangat cepat dan tidak menyita waktu anda.

Oleh karena itu, anda tinggal menggunakan jasa Office99 baik dalam pengurusan PKP, surat keterangan domisili perusahaan, pembuatan PT / CV dan lainnya. Karena kami memiliki layanan atau pelayanan terbaik untuk klien / konsumen, namun harus memenuhi syarat pengajuan yang anda inginkan. Terlebih lokasi Office99 terbilang startegis bagi kalangan perkantoran. Jadi, anda pun telah terdaftar dalam PKP pengusaha atau pengusaha kena pajak.

Pada intinya, baik itu badan usaha atau menjalankan usaha, serta perorangan, berhak mengajukan menjadi PKP atau wajib kena pajak. Meski kesadaran sebagian orang saat ini dalam masalah pajak, sangat kurang. Sedangkan negara kita pun merupakan sebuah negara yang berkembang, tentunya membutuhkan anggaran biaya untuk membangun apapun di dalam sebuah negara.

Office99 sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan anda dalam menggunakan jasa kami. Sehingga permasalahan anda dengan cepat selesai, sesuai kebutuhan anda. Terlebih kami memiliki berbagai jasa yang sudah tertera di website resmi kami office99.com. Untuk menghungi kami pun anda tinggal melihat halaman pada website resmi, dimana bisa melalui email atau kontak customer service.

Pengurusan PKP Jakarta
Whatsapp
Call Now