Pengukuhan BSD Serpong

Setiap orang berhak mengajukan pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP) ataupun perorangan, terlebih saat ini sudah banyak bisnis secara online melakui marketpalce dan sosial media serta memanfaatkan yang ada di internet. Namun untuk PKP, dikhususkan bagi badan usaha dalam bentuk Perseroan terbatas atau Commanditaire Vennoostchap (CV).

Meski PKP tidak berlaku terhadap penguasaha kecil (startup), tetapi mereka bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajak (PKP). Mengingat dengan mengukuhkan PKP, tentunya memberikan kemudahan dalam transaksi dengan pemerintah maupun investor asing. Apalagi, jika pendapatan atau keuntungan perusahaan yang per tahunnya berada di Rp. 4.8 miliar maupun lebih. Tentunya wajib mendaftrkan dan mengurus agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bagi anda yang berminat dalam pengukuhan pengusaha kena pajak, berdomisilu BSD Serpong, bisa menggunakan jasa Office99. Dimana anda akan diberikan formulir atau permohonan dalam pendaftaran PKP, yang di isi secara lengkap dan tepat. Untuk mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak di kami, tinggal menghubungi kami yang tertera pada halaman resmi kami di office99.com.

Sehingg dengan usaha atau bisnis yang anda jalani dalam bentuk badan usaha dan hukum sudah dilindungi oleh pemerintah. Tentunya dalam pengukuhan PKP bagi perusahaan anda akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan lainnya dalam berbisnis. Selain itu pun, wajib pajak tidak hanya bagi kalangan pengusaha saja melainkan peroranganan pun dapat mengajukan dalam bentuk (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pengukuhan BSD Serpong

Pebisnis Wajib Tahu! Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Office99

Office99 sebagai yang meyediakan jasa untuk pengukuhan pengusaha kena pajak, dimana anda hanya menyediakan NPWP PT ataupun CV. Untuk lebih jelasnya, kami akan memberikan informasi secara detail kepada pengusaha startup maupun lainnya untuk pengukuhan PKP dalam badan usahanya. Sehingga pengukuhan penguasaha kena pajak dari Dektoriat Jenderal Pajak dapat dikukuhkan. Berikut syarat perusahaan yang wajib kena pajak:

  • Usaha atau bisnis yang berjalan, memiliki omzet atau keuntungan per tahunnya yang mencapai Rp. 4.8 miliar maupun lebih. Namun, jika perusahaan tersebut tidak mencapai keuntungan per tahunnya seperti yang sudah kami sebutkan tadi, tidak berlaku. Akan tetapi, jika pengusaha tersebut ingin dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tidak memilik masalah apapun. Yang pastinya mereka akan merasakan manfaat serta keuntungan tersendiri apabila dikukuhkan PKP.
  • Harus melewati tahap survei dari PKP atau tempat wajib pajak yang telah terdaftar.
  • Selanjutnya, perlengkapan dokumen dan juga syarat pengajuan pengukuhan PKP.

Dengan adanya persyaratan PKP di atas, sekarang anda sudah tahu dan bisa melakukan kewajiban sebagai PKP. Anda pun akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan bagi dalam bentuk PT / CV serta lainnya. Hal ini tentunya sebagai warga negara baik yang menjalankan bisnis sudah mengikuti peraturan pemerintah dan juga menjadi nilai tambahan dari pihak manapun.

Syarat Yang Harus Disediakan Dari Office99 Untuk Wajib Pajak Calon PKP

Berbicara mengenai pajak, tentunya baik itu perusahaan atau individu dikenakan wajib pajak sehingga menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Namun, untuk menjadi PKP dengan menggunakan jasa Office99 kami, anda sebagai pemohon atau syarat PKP harus melengkapi dokumen. Sebagai berikut :

Wajib Pajak Untuk Individu / Pribadi

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) menyediakan poto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika Warga Negara Asing (WNA) harus menyediakan poto kopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Menyiapkan dokumen izin usaha yang sudah ada pengesahan dari instasi berwenang.
  • Menyediakan surat keterangan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang bermaterai, yang sudah ada surat pengesahannya pada pejabat daerah. Seperti Lurah atau kepala desa sesuai domisili alamat usaha.

Wajib Pajak Badan Usaha

  • Poto kopi akta pendirian ataupun perubahan untuk Wajib Pajak Badan di dalam negeri. Atau surat keterangan penujukkan yang diberikan dari kantor pusat, apabila Bentuk Usaha Tetap (BUT). Yang mana harus sudah terlegalisasi dari pejabat setempat.
  • Poto kopi Kartu Tanda Penduduku (KTP) pada salah satu pengurus perusahaan. Bisa juga dengan Paspos bagi Warga Negara Asing (WNA) dan surat keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah setempa seperti lurah atau kepala desa. Pastinya WNA yang tidak memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Menyiapkan dokumen izin usaha atau kegiatan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
  • Menyiapkan surat keterangan tempat izin usaha dari pemerintah setempat dalam bentuk pengesahan.

Wajib Pajak yang Berstatus Cabang dari Badan Usaha

  • Menyertakan poto kopi akta maupun dokumen pendirian maupun perubahan wajib pajak badan dalam negeri. Bisa juga menunjukkan surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat, khusus usaha tetap.
  • Meyertakan poto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari salah satu pengurus cabang. Ataupun poto kopi paspor dalam hal bertanggung jawab cabang bagi Warga Negara Asing (WNA) dan tidak memiliki NPWP.
  • Menyertakan surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus cabang, yang menyatakan kegiatan atau usaha tersebut.

Beberapa kewajiban untuk melengkapi berkas dalam pembuatan pajak, tentunya baik pengusaha atau perorangan sudah memahami. Yang sudah Office99 jelaskan secara rinci bagi anda, untuk itu anda tinggal mendaftarkan langsung dan menyiapkan berkas sesuai kebutuhan anda kepada kami. Tak perlu repot – repot untuk datang ke kantor Office99 langsung, dimana anda tinggal mantengi layar dengan mengunjungi situs resmi office99.com milik kami.

Setelah itu, kami akan menjalankan proses agar anda bisa menjadi PKP, dengan mendapatkan nomor. Selain itu juga, anda sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab dengan membayar pajak. Baik itu seseorang yang menjalani badan usaha maupun perorangan. Pengusaha dan individu akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dikirimkan oleh pihak kami ke alamat rumah anda. Mudah bukan?

Pengukuhan BSD Serpong
Whatsapp
Call Now