Setiap orang berhak mengajukan pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP) ataupun perorangan, terlebih saat ini sudah banyak bisnis secara online melakui marketpalce dan sosial media serta memanfaatkan yang ada di internet. Namun untuk PKP, dikhususkan bagi badan usaha dalam bentuk Perseroan terbatas atau Commanditaire Vennoostchap (CV).
Meski PKP tidak berlaku terhadap penguasaha kecil (startup), tetapi mereka bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajak (PKP). Mengingat dengan mengukuhkan PKP, tentunya memberikan kemudahan dalam transaksi dengan pemerintah maupun investor asing. Apalagi, jika pendapatan atau keuntungan perusahaan yang per tahunnya berada di Rp. 4.8 miliar maupun lebih. Tentunya wajib mendaftrkan dan mengurus agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bagi anda yang berminat dalam pengukuhan pengusaha kena pajak, berdomisilu BSD Serpong, bisa menggunakan jasa Office99. Dimana anda akan diberikan formulir atau permohonan dalam pendaftaran PKP, yang di isi secara lengkap dan tepat. Untuk mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak di kami, tinggal menghubungi kami yang tertera pada halaman resmi kami di office99.com.
Sehingg dengan usaha atau bisnis yang anda jalani dalam bentuk badan usaha dan hukum sudah dilindungi oleh pemerintah. Tentunya dalam pengukuhan PKP bagi perusahaan anda akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan lainnya dalam berbisnis. Selain itu pun, wajib pajak tidak hanya bagi kalangan pengusaha saja melainkan peroranganan pun dapat mengajukan dalam bentuk (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).