Pengukuhan PKP Jakarta Barat

Dari berbisnis mungkin anda akan belajar banyak mengenai pajak. Kegiatan usaha pastinya akan selalu berurusan dengan pajak, apalagi jika bisa dikatakan usaha kalian mencakup skala besar atau melibatkan banyak pihak dan memiliki omset yang cukup besar maka kalian bisa dikatakan akan mendapatkan pengakuan sebagai wajib pajak. Ya, dalam dunia perpajakan anda akan mengetahui apa yang namanya pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sebagai seorang pengusaha atau pelaku bisnis yang sudah berkecimpung cukup lama mungkin anda sudah tidak asing dengan istilah tersebut.

Namun tidak ada salahnya jika anda lebih mengenal dalam dunia perpajakan. Karena dimana pun anda berada, di saat kalian memulai untuk berbisnis entah itu mengenai perdagangan hingga penyediaan jasa pastinya kalian akan berurusan dengan pajak atau menjadi wajib pajak. Dan menjadi wajib pajak pastinya akan sangat menguntungkan, karena kalian bisa mendapatkan benefit tersendiri jika dibandingkan dengan perusahaan atau perorangan non wajib pajak.

Ya kegiatan usaha tentunya akan mencakup perdagangan barang maupun penyediaan jasa. Kedua jenis tersebut juga bisa menjadi objek pertambahan nilai pajak. Atau biasa yang kita sebut dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dan pada saat anda dikukuhkan sebagai PKP entah itu perorangan ataupun badan usaha, maka kalian akan memiliki kewajiban untuk memungut PPN hingga PPnBM. Lalu apa yang dimaksud dengan PPnBM? PPnBM adalah Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah.

Pengukuhan PKP Jakarta Barat

Kualifikasi PKP

Anda saat ini memiliki bisnis namun masih bingung apakah perusahaan atau anda sudah layak disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak? Berikut dibawah ini akan saya ulas beberapa persyaratan perusahaan atau perorangan layak mendapatkan pengukuhan PKP dan menjadi wajib pajak:

  • Omzet tahunan tidak kurang dari Rp. 4.800.000.000
  • Memiliki bidang usaha yang menjual barang/jasa yang menjadi objek wajib pajak

Jika sebuah perusahaan masih belum mendapatkan pengukuhan pengusaha kena pajak dan ingin mendapatkan pengukuhan kena pajak, maka yang harus dilakukan adalah mengurus sesegera mungkin ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau yang berada pada area bisnis anda, dan meminta formulir pengajuan pengusaha kena pajak.

Syarat Pengajuan Pengukuhan PKP

Setelah anda mendapatkan form tersebut, maka isi dengan lengkap mengenai perusahaan anda. Jika sudah maka akan dilanjutkan dengan langkah menjalani survey dari pihak KPP terdekat atau yang berada pada area kegiatan usaha anda, dan juga mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan pengukuhan PKP.

Terutama bagi anda yang berlokasi di daerah Jakarta Barat dan sekitarnya, pastinya akan sangat terbantu dengan keberadaan KPP yang semakin mudah untuk dijangkau di area masing-masing. Hal ini pastinya juga akan lebih mempermudah pengajuan pengukuhan PKP anda baik orang pribadi maupun badan usaha.

Dan untuk persyaratan yang dibutuhkan oleh pajak orang pribadi dan badan usaha tentunya akan agak sedikit berbeda. Berikut adalah penjelasannya agar anda paham dengan mudah:

Syarat Dokumen Pengukuhan PKP Orang Pribadi

  • FC KTP Khusus WNI
  • FC Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA
  • Surat Keterangan dilengkapi Materai untuk penjelasan lokasi kegiatan usaha yang berlangsung di tempat
  • Dokumen perjanjian kontrak penempatan kantor (bagi pengguna jasa Virtual Office)
  • Dokumentasi pemberian izin kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah setempat

Syarat Dokumen Pengukuhan PKP Badan

  • FC Akta Pendirian Perusahaan
  • FC Kartu NPWP salah satu pengurus (Direktur diutamakan), bagi WNA dan tidak memiliki NPWP maka wajib sertakan FC Paspor dan KITAS/KITAP beserta dokumen pendukung meliputi tempat tinggal atau area domisili dari pihak Pejabat Pemerintahan setempat
  • Jika Joint Operation maka sertakan FC NPWP dua pendiri (Sekutu Aktif & Pasif)
  • FC KTP salah satu pengurus (jika berbentuk CV maka kedua pendiri wajib berikan FC KTP)
  • Surat Keterangan dengan Materai menjelaskan terjadinya kegiatan usaha di lokasi domisili perusahaan
  • Dokumen perjanjian kontrak penempatan kantor (khusus pengguna jasa VO)
  • Dokumen perjanjian hak guna (jika menggunakan area sewa dari pihak pengelola gedung)

Penawaran Jasa Kepengurusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Daerah Jakarta dan Sekitarnya

Bagaimana, apakah anda sudah memiliki kelengkapan dokumen untuk mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak? Jika sudah maka anda bisa hubungi pihak marketing dari Office99 yang akan siap membantu anda untuk menjalankan proses pengukuhan dari awal hingga akhir secara profesional.

Anda masih ragu? Tentu saja tidak perlu ragu, tetap hubungi tim marketing Office99 dan berikan informasi bahwa anda ingin berkonsultasi terlebih dahulu. Anda tidak akan dipungut biaya untuk proses konsultasi dan sangat kami sarankan untuk menjalani proses konsultasi tatap muka untuk menghindari kesalahan.

Sebagai seorang pengusaha, sudah menjadi hak dan kewajiban bagi anda untuk mendapatkan pengukuhan pengusaha kena pajak. Menjadi wajib pajak pastinya akan semakin menguatkan posisi perusahaan anda, entah itu dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan lain, maupun untuk bekerja sama dengan pihak Pemerintah.

Jangan Hindari Pajak, Ini Akibatnya!

Sebagai seorang warga negara Indonesia, dan memiliki usaha sudah selayaknya anda patuh pada peraturan pajak. Jika anda tidak menghiraukan kewajiban sebagai personal atau badan kena pajak, maka anda bisa mendapatkan denda dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagi PKP tentunya mendapatkan denda akan sangat merugikan. Dimana dengan menjual barang kena pajak atau jasa kena pajak, dan tidak melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT dan menyetorkan PPN maka anda bisa mendapatkan denda sebesar 2% yang dihitung dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Bagi anda mungkin terlihat cukup kecil, namun bayangkan jika sebuah PKP tidak melakukan kewajiban atas pembayaran PPN dari DPP senilai Rp. 1.000.000.000, maka denda yang harus anda bayarkan adalah sebesar Rp. 20.000.000.

 

Pengukuhan PKP Jakarta Barat

Hal ini tentunya akan sangat merugikan perusahaan, dan nama perusahaan anda sebagai Pengusaha Kena Pajak Badan atau Orang Pribadi akan tercoreng. Dan seperti yang kita ketahui bahwa sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak juga tidak sembarangan, karena peraturan sanksi 2% tersebut sudah tertuang di dalam Pasal 14 Nomor 28 UU KUP Tahun 2007 yang diadaptasi dari perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983.

Maka dari itu bersikaplah menjadi wajib pajak yang baik yang taat dan patuh akan peraturan Pemerintah. Pastikan anda mendapatkan layanan jasa pengukuhan PKP dari Office99 melalui http://localhost/office99/contact-sales/. Selain persoalan harga yang bersahabat kami bisa menjamin kalian sebagai pengusaha yang akan menjadi calon PKP akan mendapatkan pelayanan terbaik dari kami. Kualitas pelayanan terbaik menjadi prioritas utama kami untuk memberikan hasil terbaik kepada anda para calon klien.

Whatsapp
Call Now