Pengukuhan PKP Jakarta

Dewasa ini kegiatan bisnis memang sudah bisa dikaitkan dengan pajak. Dimana jika kita melakukan suatu usaha atau bisnis, pastinya kita juga akan berurusan dengan pajak. Pajak akan digunakan oleh Negara untuk pembangunan dan membantu Negara untuk maju. Dalam hal ini, memenuhi kewajiban pajak merupakan suatu cara untuk mendukung Negara untuk terus berkembang.

Maka tidak salah jika Negara saat ini sangat gencar untuk mengadakan gerakan sadar pajak. Dimana objek-objek pajak akan semakin diperketat dan para pengusaha pun juga sudah harus paham mengapa pajak ini sangat diperlukan oleh Negara untuk membantu perkembangan dan pembangunan untuk berjalan dengan baik. Kegiatan usaha pun saat ini menjadi salah satu ladang pajak yang berpotensi memberikan pemasukan cukup signifikan bagi Negara kita, terutama bagi setiap kegiatan usaha yang beroperasi di area Ibukota Jakarta.

Entah itu kegiatan usaha kecil hingga berskala besar, pastinya akan ada beberapa perusahaan yang masuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Lalu wajib pajak itu disebut apa? Wajib pajak akan disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam dunia pajak kita akan mengenal yang namanya PKP. Istilah ini adalah sebuah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Namun tidak semua pelaku bisnis bisa dikatakan Wajib Pajak Badan atau pun Perorangan dan mendapatkan kesempatan untuk lalui proses pengukuhan PKP. Ada juga yang termasuk ke dalam golongan Non PKP atau golongan tidak wajib pajak.

Dan untuk menjadi PKP harus melalui proses yang namanya Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dan untuk melalui proses tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup menyita jika anda melakukannya sendiri, maka dari itu masih banyak pihak yang terlalu menghindari proses menjadi PKP. Padahal menjadi Pengusaha Kena Pajak dan Non PKP memiliki banyak perbedaan yang sangat signifikan. Lalu apa yang membedakan dari PKP dan Non PKP?

Pengukuhan PKP Jakarta

Pahami Beda PKP dan NON PKP

PKP adalah pelaku bisnis baik perorangan maupun perusahaan, yang terdaftar oleh Negara sebagai penjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dimana untuk peraturan kena pajak tersebut sudah di atur oleh Negara dalam Undang-Undang PPN tahun 1984. Biasanya yang termasuk dalam PKP yang merupakan pengusaha dengan bisnis berskala besar.

Sedangkan Non PKP adalah pengusaha yang tidak memiliki kewajiban untuk kena pajak. Dan biasanya yang dikategorikan sebagai Non PKP adalah para pengusaha kecil, yang memang bisnis dijalankan bukanlah berskala besar atau berstatus sebagai bisnis rumah tangga. Dan juga sudah ada batasan pebisnis seperti apa yang dikategorikan sebagai Non PKP dalam peraturan yang sudah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Namun bukan berarti sebuah Non PKP tidak bisa menjadi PKP. Dimana untuk menjadi PKP para pebisnis yang digolongkan ke dalam Non PKP bisa menjadi wajib pajak, namun dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan juga oleh Negara dan akan saya jelaskan melalui rangkuman dibawah ini:

Syarat Menjadi PKP

Untuk bisa mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak maka seorang pengusaha baik perorangan maupun badan harus memiliki omzet sebesar Rp. 4.800.000.000 dalam kurun waktu satu tahun pembukuan. Dibawah dari nilai omzet tersebut maka akan tetap dikategorikan sebagai Non PKP.

Bahkan sudah ada peraturan yang menetapkan sebuah perusahaan dengan omzet kurang dari Rp. 4.800.000.000 dalam waktu satu tahun tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Hal ini tertuang dalam PMK 197/PMK.03/2013. PMK tersebut juga berlaku untuk para PKP yang jumlah omzetnya ternyata kurang dari angka minimum dan berhak untuk mendapatkan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Jika perusahaan anda memiliki omzet tahunan lebih dari Rp. 4,8 Miliar namun belum berstatus sebagai PKP, maka anda tidak berhak untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai dan tidak berhak untuk mengeluarkan atau menerbitkan Faktur Pajak. Dan ada baiknya anda menuju ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Secara harafiah perbedaan PKP dan Non PKP terdapat dan terlihat jelas dari kewajiban dan hak. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada poin berikutnya.

Hak & Kewajiban PKP

Baik pengusaha kena pajak orang pribadi maupun badan memiliki hak yang tidak bisa dibantah, berikut adalah penjelasan secara garis besar:

  • Pengkreditan Pajak Masukan (diperoleh dari Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak)
  • Dapat lakukan Kompensasi atas kelebihan PPN yang dibayarkan

Itu adalah hak dari PKP pajak orang pribadi dan badan, lalu yang menjadi kewajibannya apa saja? Lihat dengan lebih seksama pada poin dibawah ini:

  • Wajib pungut PPN dan PPnBM yang terhutang
  • Wajib setor PPN dan PPnBM terhutang yang belum dibayarkan
  • Melaporkan SPT Masa setiap bulan

Keuntungan PKP

Selain memiliki kewajiban dan mendapatkan hak yang cukup baik, PKP juga akan mendapatkan keuntungan seperti berikut ini:

  • Perusahaan Legal di mata hukum
  • Dianggap tertib dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak
  • Image perusahaan terangkat dengan status sebagai organisasi benefit dan memiliki keuntungan untuk menjalin kerja sama seperti kegiatan usaha dengan perusahaan lain
  • Potensi transaksi dengan bendaharawan pihak Pemerintah

Belum PKP? Hubungi Office99 Sekarang Juga!

Sudah punya perusahaan atau memiliki bisnis yang dianggap maju namun belum berstatus PKP atau kena pajak? Jangan ragu lagi untuk mulai urus status PKP kalian. Pihak Office99 akan memberikan konsultasi dan membantu anda untuk mengurus segala keperluan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan membantu anda untuk melangsungkan kewajiban sebagai salah satu pengusaha yang baik dengan memenuhi kewajiban anda sebagai wajib pajak.

Entah itu status Pajak Badan maupun Pajak Orang Pribadi, kami siap untuk membantu anda. Lalu apa saja layanan pengurusan pengukuhan pengusaha kena pajak yang Office99 bisa tawarkan kepada anda? Simak dibawah ini dengan baik:

Pengukuhan PKP Jakarta

Persiapan Berkas-Berkas / Dokumen Kelengkapan Pengajuan PKP

Persiapan berkas ini meliputi:

  • Formulir Pengajuan
  • Fotokopi Kartu NPWP & KTP Direktur
  • FC Paspor / KITAS (Jika Direktur merupakan WNA)
  • Keterangan Domisili Perusahaan
  • NIB
  • SIUP
  • Akta Pendirian
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Keterangan Terdaftar
  • SK Kementerian Hukum & HAM
  • Denah Lokasi
  • Foto Lokasi dari Perusahaan
  • Foto Penampakan Kantor Perusahaan
  • Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
  • Bukti Sewa (Jika kantor merupakan hak guna sewa)
  • SPT Tahunan
  • Bukti Lapor PPH
  • Faktur Pajak

Layanan Persiapan Survey

Untuk layanan persiapan survey dari Office99 akan meliputi berbagai hal seperti dibawah ini:

  • Penyediaan ruangan untuk survey
  • Koordinasi dengan pihak pengelola gedung jika tempat survey merupakan hak guna sewa
  • Layanan front office penerimaan tamu survey
  • Penyediaan satu karyawan untuk kegiatan survey Pengusaha Kena Pajak
  • Penetapan tanggal survey sesuai jadwal Direktur perusahaan

Itulah beberapa layanan yang masuk ke dalam paket pengukuhan pengusaha kena pajak dari Office99. Paket ini pastinya juga bersifat fleksibel, kami akan menyesuaikan dengan anda para calon klien. Dan mengenai harga tidak perlu diragukan kembali bahwa kami akan memberikan penawaran terbaik kepada anda semua. Untuk pertanyaan lebih mendetail tentang harga dan informasi paket beserta proses konsultasi, maka anda bisa langsung menghubungi tim marketing kami melalui http://localhost/office99/contact-sales/. Gunakan kesempatan ini dengan baik, untuk menjadi seorang pengusaha yang taat pajak dan kami akan membantu anda menjadi wajib pajak badan maupun perorangan dengan layanan yang ramah dan profesional dari kami.

Tim kami akan siap membantu anda kapan saja. Kami memberikan jaminan untuk proses pengukuhan akan berjalan dengan sebaik mungkin tanpa hambatan. Anda siap menjadi sosok taat pajak dan memajukan perusahaan anda menjadi lebih baik lagi? Maka hubungi kami saat ini juga dan mulailah proses konsultasi yang tidak akan dipungut biaya dan pastinya tim marketing kami akan memberikan gambaran besar mengapa harus memilih Office99. Kualitas pelayanan menjadi fokus utama bagi kami untuk menyenangkan para calon klien yang memiliki potensi besar seperti anda.

Whatsapp
Call Now