Peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Juni 2018. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya PP tersebut, maka peraturan di dalamnya mulai berlaku sesuai pasal 107 dalam PP tersebut.
Untuk sementara, pengoperasian OSS dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian nantinya akan diambil alih oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) sekitar lima bulan setelah ditetapkan.
Pelaku usaha dapat mendaftar atau mengurus perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat BKPM atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah kota/kabupaten atau provinsi masing-masing.
Untuk membuat NIB, pelaku usaha atau investor dapat mendaftar secara online ke OSS. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP elektronik, untuk pembuatan user ID di OSS harus menggunakan NIK. Bagi badan usaha, maka perlu menggunakan NIK penanggung jawab badan usaha.
Selain itu, dokumen-dokumen khusus yang diperlukan yaitu:
Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha dari badan usaha yang didirikan oleh koperasi, yayasan, firma, CV, ataupun persekutuan perdata harus sudah mendapatkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online.
Sementara bagi pelaku usaha pada badan usaha yang berupa Perusahaan Umum Daerah, Perusahaan Umum, badan hukum milik negara, lembaga penyiaran, serta badan layanan umum harus memiliki dasar hukum didirikannya badan usaha.
Investor atau pelaku usaha dapat mengurus sendiri Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan prosedur sebagai berikut:
Setelah itu pelaku usaha atau investor akan memperoleh notifikasi insentif fiskal, apabila kegiatan usaha masuk dalam kriteria sesuai ketentuan peraturan undang-undang.
Dengan mempunyai dokumen NIB, perizinan dasar, serta notifikasi perizinan dan fasilitas, maka pelaku usaha sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Langkah-langkah membuat NIB lewat OSS sangat mudah yaitu:
Whatsapp
Contact