Apa Itu NPWP dan Cara Daftar NPWP Online

Daftar NPWP Online

Sebagai warga negara yang taat dengan pajak, kita diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor ini menjadi bukti kalau Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan akan melakukan pembayaran setiap tahunnya.

Kalau Anda sudah bekerja dan saat ini belum memiliki NPWP, segera daftar NPWP. Anda bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama terdekat atau daftar NPWP online. Simak ulasan tentang NPWP dan cara membuatnya di bawah ini.

Daftar isi:

 

Apa Itu NPWP?

Sebelum membahas segala hal terkait dengan NPWP, ada baiknya kita mengetahui dahulu apa sebenarnya Nomor Pokok Wajib Pajak itu sendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 Nomor 6: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

NPWP hampir sama dengan KTP. Kalau Anda adalah wajib pajak, nomor dalam bentuk kartu ini harus dimiliki sebagai identitas pribadi. Jadi, semua wajib pajak khususnya pekerja atau pengusaha harus memilikinya.

Setiap kartu NPWP akan berisi 15 digit angka yang unik. Semua wajib pajak yang sudah memiliki NPWP akan memiliki kode yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan agar tidak ada data yang tertukar dan pajak yang dibayar sudah sesuai dengan penghasilan yang didapatkan.

 

Fungsi dan Contoh NPWP

Secara umum NPWP terbagi menjadi dua. Pertama NPWP yang dimiliki oleh individu dan badan baik itu perusahaan atau lembaga.

  • NPWP Pribadi diberikan pada individu yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan diberikan kepada lembaga atau perusahaan yang melakukan usaha dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Bagi individu atau badan, memiliki NPWP ini sangat penting. Kartu dengan nomor unik ini ternyata memiliki banyak sekali fungsi baik itu masalah administrasi atau perpajakan.

Fungsi NPWP untuk Persyaratan Administrasi

Berbagai urusan administrasi umumnya membutuhkan NPWP sebagai syarat utamanya. Lembaga keuangan, jasa, atau klien yang Anda miliki sekalipun kerap meminta NPWP. Dari sini terlihat dengan jelas kalau NPWP dibutuhkan untuk urusan administrasi penting.

Nah, kira-kira administrasi apa saja yang membutuhkan NPWP sebagai syaratnya, simak ulasan di bawah ini.

  1. Pembuatan RDN

    Rekening Dana Nasabah atau RDN adalah rekening yang dibuat pada bank tertentu untuk keperluan investasi. Nama rekening RDN dibuat sesuai dengan nama nasabah. Rekening jenis ini tidak sama dengan rekening pribadi lain dan hanya bisa dibuat di beberapa bank saja.

    Pembukaan RDN memberikan syarat yaitu NPWP. Tanpa NPWP, rekening untuk investasi saham, obligasi, atau reksadana tidak bisa dilakukan. Itulah kenapa pengurusan NPWP harus dilakukan agar proses penerbitan RDN berjalan dengan lancar dan bisa segera digunakan.

    Saat ini pengurusan RDN hanya bisa dilakukan di lima bank besar yang ada di Indonesia. Bank itu terdiri dari Bank BCA, Bank BNI, Bank Panin, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Setiap bank mungkin memiliki syarat yang berbeda-beda, oleh karena itu tanyakan terlebih dahulu.

  2. Pengajuan Kredit di Bank

    Sebagai lembaga keuangan, bank juga mensyaratkan NPWP kalau seseorang ingin mengajukan kredit. Mengapa harus NPWP? Karena dengan menggunakan kartu ini bank akan tahu bagaimana perilaku taat pajak seorang nasabah hingga data lain terkait gaji yang jadi pertimbangan untuk melakukan pengajuan kredit.

    Syarat ini harus ada apalagi kredit yang diajukan cukup besar. Misal kredit untuk mengambil rumah, kredit untuk usaha, atau mengajukan kartu kredit. Bank bisa dengan mudah menolak atau memberikan limit kredit sedikit kalau Anda tidak melengkapi berkas bersama NPWP.

    Hal senada kurang lebih berlaku untuk pengajuan kredit dari lembaga keuangan online. Beberapa penyedia layanan memberikan syarat ini agar memberikan limit kredit besar dan mudah disetujui.

  3. Membuka Rekening Efek

    Salah satu cara terbaik untuk melakukan investasi dengan kemungkinan untung besar adalah masuk ke pasar saham. Anda bisa membeli atau menjual saham pada saat yang tepat untuk mendapatkan untung instan yang besar. Nah, dalam melakukan transaksi saham khususnya di bursa efek, Anda butuh rekening efek.

    Berikut syarat lengkap untuk membuka rekening efek menurut OJK:

    • Kartu identitas dalam bentuk KTP/KITAS/Passport. Khusus WNI KTP adalah syarat wajib yang menunjukkan identitas resmi, kartu ini tidak bisa digantikan dengan SIM.
    • NPWP dari nasabah yang ingin membuat rekening.
    • Buku Tabungan yang berasal dari bank di Indonesia. Rekening harus masih aktif.
    • Nomor Identitas Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kalau sudah pernah memiliki rekening sebelumnya.
    • Fotokopi KTP dan NPWP Suami serta Fotokopi Kartu Keluarga kalau yang mengajukan adalah ibu rumah tangga.
    • Meterai Rp 6.000. Jumlahnya sekitar 2-8 lembar, setiap broker memiliki aturan sendiri-sendiri, lebih baik disiapkan agak lebih.
  4. Membuka Rekening Bank

    Tahukah Anda kalau sebenarnya pembuatan rekening di bank membutuhkan NPWP sebagai persyaratannya. Secara umum semua jenis tabungan memberikan syarat ini. Namun, ada beberapa produk yang tidak memerlukannya. Kalau Anda ingin membuka rekening baru di bank tertentu, ada baiknya menyiapkan NPWP.

    Syarat NPWP sebagai salah satu dokumen pendukung yang harus dimiliki baru disyaratkan pada tahun 2012 ke atas. Persyaratan ini muncul setelah BI mengeluarkan aturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012. Sejak saat ini beberapa bank mewajibkan NPWP dimiliki oleh calon nasabahnya.

    Pemberian syarat NPWP ini bukan tanpa alasan. Pemerintah dan BI ingin menghindari adanya praktik pencucian uang dalam jumlah besar. Selain itu syarat ini juga mempersulit adanya aliran dana tidak wajar untuk pelaku terorisme.

  5. Penerbitan Rekening Koran

    Kalau Anda memiliki rekening pribadi, pencatatan transaksi baik masuk atau keluar dilakukan pada buku tabungan. Cukup datang ke bank, berikan buku rekening, dan mereka akan langsung melakukan cetak. Sayangnya kalau memakai buku rekening data lain tidak akan muncul seperti keterangan transaksi.

    Salah satu cara untuk mengetahui berbagai data transaksi selama kurun waktu tertentu, penerbitan rekening koran bisa dilakukan. Sayangnya rekening koran tidak berlaku untuk individu. Kalau pun berlaku ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh nasabah.

    Rekening koran biasanya diterbitkan untuk lembaga atau perusahaan. Gunanya untuk mengecek data transaksi dalam membuat laporan keuangan. Setiap lembaga atau perusahaan yang ingin menerbitkan rekening koran harus menyerahkan berbagai syarat, salah satunya adalah NPWP.

  6. Pembuatan SIUP

    Seseorang yang mendirikan usaha atau bisnis harus mengurus SIUP secepat mungkin. Pengurusan SIUP dilakukan untuk melegalkan bisnis yang dilakukan. Perusahaan akan diakui sehingga berbagai jenis transaksi di masa depan bisa berjalan dengan baik. Pembuatan SIUP juga meningkatkan kredibilitas usaha.

    Kalau Anda ingin mengurus SIUP, salah satu syarat yang harus ada adalah NPWP. Pemilik usaha harus memberikan data NPWP agar lebih jelas siapa pemiliknya dan bagaimana aliran dananya. Selain NPWP, dokumen lain seperti KTP sampai keterangan domisili juga dibutuhkan.

  7. Pencairan Invoice

    Masalah administrasi terakhir yang membutuhkan paspor sebagai salah satu syaratnya adalah pencairan invoice. Kalau Anda menjalin kerja sama atau bertransaksi dengan perusahaan atau lembaga, mereka akan mensyaratkan NPWP sebagai bagian dari pencarian dana.

    Biasanya pekerja lepas atau freelancer dimintai syarat ini bahkan ada yang sebelum kerja sama dilakukan. Syarat ini diberikan agar pemberi pekerjaan bisa segera memotongkan pajak sesuai aturan. Mereka juga ada laporan pada transaksi keuangannya.

Fungsi NPWP untuk Urusan Perpajakan

Jika Anda sering berurusan dengan kantor pajak, memiliki NPWP akan memudahkan semua urusannya. Oleh karena itu perbuatan harus segera dilakukan, apalagi dipakai untuk badan atau perusahaan. Berikut fungsi NPWP untuk urusan perpajakan.

  1. Membayar Pajak Final

    Pajak final berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan hingga akhir periode tertentu. Pajak final tidak perlu dilaporkan pada laporan pajak tahunan. Namun, saat membayar pajak, seseorang tetap membutuhkan NPWP untuk memudahkan mereka melakukan prosesnya.

    Pajak final umumnya berupa pajak yang dibebankan kalau seseorang mendapatkan hadiah, undian, dan transaksi pada saham. Pajak akan dibebankan sebesar beberapa persen atau nominal tertentu dan harus dibayar saat itu juga. Tidak ada tenggat atau jatuh tempo layaknya pajak biasa.

  2. Pengajuan Pengurangan Pajak

    Penghasilan seseorang akan menentukan seberapa banyak pajak yang harus dibayarkan pada akhir periodenya. Namun, ukuran gaji ini kadang tidak sebanding dengan jumlah yang tersisa yang dimiliki besar. Bisa saja penghasilannya besar, tapi pengeluarannya juga sama besarnya.

    Dampak dari kondisi ini adalah tidak mampunya seseorang dalam membayar pajak yang dibebankan. Kalau sampai hal ini terjadi mereka harus segera melakukan pengajuan pengurangan pajak. Pengurangan pajak juga berlaku pada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan keuangan.

    Salah satu syarat yang harus dipenuhi kalau seseorang mengalami masalah pajak dan butuh keringanan adalah NPWP. Lakukan pengurusan langsung ke kantor pajak dan tunjukkan kartu NPWP dan data pendukung lainnya.

  3. Mengurus Restitusi Pajak

    Penghitungan pajak tidak mudah, apalagi pada perusahaan atau bisnis besar. Itulah kenapa akuntan pajak dibutuhkan agar semua penghitungan berjalan baik. Jangan sampai terjadi kesalahan seperti pembayaran pajak yang Anda lakukan melebihi dari nilai seharusnya.

    Kalau sampai Anda mengalami hal itu restitusi pajak harus dilakukan. Proses ini dilakukan untuk mengembalikan lagi sejumlah uang yang berlebih itu. Anda bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke kantor pajak.

    Salah satu dokumen yang harus ada kalau ingin mengurus restitusi pajak adalah NPWP itu sendiri. Jadi, kalau Anda tidak memilikinya tentu akan sulit. Itulah kenapa berbagai syarat administrasi termasuk pengajuan SIUP membutuhkan NPWP.

  4. Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

    Setiap orang tidak tahu berapa banyak pajak yang harus dibayarkan. Biasanya yang sudah bergabung dengan perusahaan, potongan akan langsung dilakukan. Namun, bagaimana dengan pekerja mandiri atau wirausaha. Tentu butuh tahu berapa besarnya dan di mana harus membayar.

    Memakai NPWP, Anda bisa segera datang ke kantor pajak untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan begitu tidak akan ada salah bayar atau malah tidak tahu harus membayar atau tidak.

  5. Potongan Pajak Lebih Rendah

    Potongan pajak yang harus dibayarkan oleh individu yang mendapatkan penghasilan akan besar kalau tanpa NPWP. Sebaliknya kalau memiliki NPWP jumlahnya bisa lebih kecil. Itulah kenapa memiliki NPWP itu wajib. Kalau Anda belum punya bisa segera mengurusnya langsung ke kantor pajak atau secara online.

    Pengurusan tanpa biaya alias gratis. Daripada pajak yang nantinya dibebankan lebih besar, lebih baik segera mengurus. NPWP bisa segera diberikan tidak lama setelah persetujuan.

 

Pengertian dan Arti Kode NPWP

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya NPWP terdiri dari 15 digit angka unik. Setiap orang akan memiliki kode angka yang berbeda-beda. Kelima belas digit ini ternyata memiliki arti khusus dan bisa digunakan sebagai kunci untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Kita ambil contoh sederhana dengan nomor NPWP 12.345.678.9-007.000. Dari nomor itu kita bisa memecahnya jadi dua suku:

  • Sembilan kode pertama 12.345.678.9 merupakan kode unik wajib pajak itu sendiri. Semua orang memiliki kode berbeda agar tidak ada kekeliruan saat melakukan pembayaran.
  • Tiga digit setelah tanda strip 007 menunjukkan lokasi cabang KPP atau Kantor Pajak Pratama. Dari kode itu saja akan terlihat di mana asal pembuat NPWP.
  • Selanjutnya tiga digit terakhir menunjukkan cabang dari kantor pajak yang digunakan untuk membuat dan membayar. Umumnya kalau 000 berarti pusat kalau angka lain berarti urutan cabang.

 

Perbedaan NPWP Pribadi dengan NPWP Perusahaan

NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan atau Badan tentu memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan itu terletak pada besaran pajak yang dibebankan dan siapa saja yang menjadi WP atau Wajib Pajak.

Penghitungan Pajak yang Harus Dibayar

Hitungan pajak antara individu dan juga badan akan beda. Apalagi penghasilan atau keuntungannya juga berbeda. Berikut ulasan tentang perhitungan nilai pajak pada individu dan bahan.

  1. Wajib Pajak Individu

    Wajib Pajak Individu dikenakan pajak kalau memiliki total penghasilan pajak per bulan senilai beberapa juta. Penghasilan neto itulah yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. Berikut selengkapnya.

      • Menentukan Penghasilan Bersih

    Penghasilan bersih adalah gaji bruto dikurangi berbagai tagihan dan potongan. Misal seseorang punya gaji kotor Rp8 juta sebulan. Namun, dia punya tagihan sehingga gaji bersihnya tinggal Rp6 juta saja.

      • Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    Setelah penghasilan bersih didapatkan, tahap selanjutnya adalah menghitung PTKP. Dirjen pajak mensyaratkan berikut ini untuk PTKP:

        • 54.000.000 untuk pribadi wajib pajak.
        • 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak kawin.
        • 4.500.000 tambahan untuk anak/anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Setiap kepala keluarga hanya bisa mendaftarkan 3 orang tambahan pada kategori ini.

    PTKP untuk individu ini adalah Rp54 juta. Kalau dia sudah menikah dan punya satu anak, PTKP akan berubah jadi Rp54+4,5+4,5 juta = Rp63 juta.

      • Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    PKP dihitung dengan mengurangkan total gaji setahun dengan PTKP. Kalau seseorang punya gaji sebesar Rp72 juta setahun, PKP yang dimiliki Rp72-63 juta = Rp9 juta.

      • Menghitung Pajak Penghasilan PPh

    Beban PPh dilakukan dengan mengalikan PKP dengan beberapa syarat di bawah ini:

        • PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5 persen.
        • PKP antara Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15 persen.
        • PKP antara Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25 persen.
        • PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 50 persen.

    Kalau menggunakan ilustrasi di atas PKP seseorang sekitar Rp9 juta. Pajak penghasilan atau PPh yang dibebankan sekitar 5% sebesar Rp9 juta x 5% = Rp450.000 setahun atau Rp37.500 per bulan.

  2. Wajib Pajak Badan

    Wajib Pajak Badan memiliki hitungan yang jauh lebih rumit dibandingkan dengan individu. Apalagi nilai penghasilan bisa ratusan juta atau miliar per tahunnya. Secara umum pajak dihitung dengan mengetahui penghasilan kotor.

    • Misal penghasilan kotor Rp3 miliar.
    • Menghitung PPh 21 dan PPh 23. Kita buat simulasi perusahaan memiliki PPh 21 sebesar Rp100 juta dan PPh 23 Rp200 juta.
    • Menghitung Pajak Penghasilan Badan sebesar (50% x 25% Rp3 Miliar) yang hasilnya Rp375 juta.
    • Pajak penghasilan terutang yang harus dibayar sekitar Rp375-100-200 juta = Rp75 juta.

Orang yang Menjadi Wajib Pajak

Orang yang membayar pajak atau Wajib Pajak individu serta badan tentu berbeda. Apalagi setiap kategori juga jumlahnya lebih dari satu. Berikut siapa saja yang menjadi Wajib Pajak di setiap kategorinya menurut Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Wajib Pajak Individu

    Wajib Pajak (WP) Pribadi tidak hanya terdiri dari orang yang bekerja lalu dapat gaji saja. Ada banyak orang yang bisa masuk ke kategori ini, berikut selengkapnya.

    • Orang Pribadi (Induk), Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
    • Hidup Berpisah (HB), wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
    • Pisah Harta (PH), suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
    • Memilih Terpisah (MT), wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
    • Warisan Belum Terbagi (WBT), sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
  2. Wajib Pajak Badan

    Wajib Pajak Pribadi tidak hanya terdiri dari perusahaan atau bisnis yang dapat untung. Ada banyak lembaga atau badan yang bisa masuk ke kategori ini, berikut selengkapnya.

    • Badan, sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
    • Joint Operation, bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
    • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia. yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
    • Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
    • Penyelenggara Kegiatan, pihak selain empat WP badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

 

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Kalau Anda ingin membuat NPWP Pribadi, siapkan beberapa data di bawah ini secara lengkap. Selanjutnya bawa ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Berikut syarat bikin NPWP.

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia.
    • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
    • Fotokopi Kartu NPWP suami.
    • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

Cara Membuat NPWP Pribadi

Berikut beberapa cara membuat NPWP Pribadi yang bisa dilakukan langsung ke KPP atau Online.

    1. Langsung ke Kantor Pajak Pratama

Bawa semua persyaratan di atas ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Selanjutnya Anda bisa mengikuti semua proses mulai dari pengisian borang sampai verifikasi. Kalau sudah selesai Anda bisa segera diberi kartu NPWP.

  1. Melalui Website Dirjen Pajak

Persyaratan di atas bisa juga digunakan untuk mendaftar secara online melalui website resmi. Anda cukup mengisikan apa saja yang diminta. Selanjutnya tunggu persetujuan. Siapkan juga pindai identitas atau berkas lain sebelumnya agak tinggal melakukan pengunggahan.

Proses verifikasi bergantung dengan KKP yang Anda pilih. Untuk NPWP Pribadi biasanya akan diberi balas sekitar 24 jam saat jam kerja. Selanjutnya Anda akan tahu apakah pengajuan diterima atau tidak. Kalau diterima kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat yang sudah didaftarkan.

Sebaliknya kalau pengajuan tidak disetujui akan ada catatan apa saja yang membuatnya ditolak. Anda bisa mengajukannya lagi dan membenahi apa saja yang kurang. Kalau pendaftaran terus gagal, Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat.

 

Syarat Membuat NPWP Karyawan

Secara umum pembuatan NPWP karyawan hampir sama dengan individu yang merupakan pekerja bebas. Berikut ulasan lengkap persyaratan dan cara bikin NPWP.

Kalau Anda ingin membuat NPWP Karyawan, siapkan beberapa data di bawah ini secara lengkap. Selanjutnya bawa ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat atau secara online.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen atau surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda benar-benar karyawan di Perusahaan tempat Anda bekerja.

 

Cara Membuat NPWP Karyawan

Berikut beberapa cara membuat NPWP Karyawan yang bisa dilakukan langsung ke KPP atau online.

  1. Langsung ke Kantor Pajak PratamaBawa semua persyaratan di atas ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Selanjutnya Anda bisa mengikuti semua proses mulai dari pengisian borang sampai verifikasi. Kalau sudah selesai Anda bisa segera diberi kartu NPWP.
  2. Melalui Website Dirjen PajakPersyaratan di atas bisa juga digunakan untuk mendaftar secara online melalui website resmi.

 

Syarat Membuat NPWP Perusahaan atau Badan

NPWP Badan atau Perusahaan dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu lembaga profit, non profit, dan joint-operation. Berikut syarat dan cara membuat NPWP-nya.

  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
    • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
    • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  2. Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
  3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
    • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
    • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

 

Cara Membuat NPWP Perusahaan atau Badan

Ketika proses Pembuatan PT , Pembuatan CV, atau jenis perusahaan lainnya selesai, semua persyaratan di atas disiapkan dengan baik dan segera dibawa ke KPP terdekat yang menjadi domisili dari Badan atau Perusahaan. Karena NPWP digunakan untuk perusahaan, disarankan untuk datang langsung karena kalau secara online bisa saja merepotkan, tapi masih bisa dicoba.

Kalau datang langsung ke KPP, Anda bisa langsung meminta bantuan. Kalau ada yang kurang bisa langsung ditanyakan. Tidak menunggu balasan melalui email yang bisa saja lama.

Demikian ulasan tentang pengertian NPWP dan cara pembuatannya. Kalau Anda belum memiliki NPWP baik pribadi atau perusahaan, ada baiknya segera mengurusnya. Kalau mengalami kesulitan seperti syarat kurang atau hal lainnya lebih baik menanyakannya langsung ke kantor pajak. Semoga bermanfaat!

 

Cara Daftar NPWP Online

Untuk daftar NPWP online, Anda harus membuka website Dirjen Pajak terlebih dahulu kemudia Anda cukup mengisikan apa saja yang diminta. Selanjutnya tunggu persetujuan. Siapkan juga pindai identitas atau berkas lain sebelumnya agak tinggal melakukan pengunggahan.

Proses verifikasi daftar NPWP Online bergantung dengan KKP yang Anda pilih. Untuk NPWP Pribadi biasanya akan diberi balas sekitar 24 jam saat jam kerja. Selanjutnya Anda akan tahu apakah pengajuan diterima atau tidak. Kalau diterima kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat yang sudah didaftarkan.

Sebaliknya kalau proses daftar NPWP online tidak disetujui akan ada catatan apa saja yang membuatnya ditolak. Anda bisa mengajukannya lagi dengan daftar NPWP online kembali dan membenahi apa saja yang kurang. Kalau proses daftar NPWP online terus gagal, Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat.

Whatsapp
Call Now