Mengenal 3 Fitur di Aplikasi Perpajakan Milik Pemerintah beserta Cara Kerjanya

by rudi

Mengenal 3 Fitur di Aplikasi Perpajakan Milik Pemerintah beserta Cara Kerjanya

Ingin tahu cara pembayaran pajak yang lebih praktis? 3 fitur aplikasi perpajakan milik pemerintah ini dijamin membantu

Membayar pajak merupakan bentuk ketaatan masyarakat kepada negaranya. Pun demikian dengan badan usaha. Setiap badan usaha pasti punya kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Untuk memudahkan kewajiban wajib pajak, pemerintah mulai melakukan sejumlah inovasi, salah satunya yaitu dengan hadirnya 3 fitur aplikasi perpajakan milik pemerintah seperti berikut ini.

    1. e-SPT: Menghitung Pajak dalam Sekali Klik

      Urusanan menghitung pajak seringkali menjadi sesuatu yang rumit. Kini, sudah ada aplikasi berbasis online bernama e-SPT yang disediakan oleh Online Pajak. e-SPT merupakan salah satu fitur dari aplikasi perpajakan milik pemerintah yang berfungsi untuk mempermudah perhitungan pajak bisnis Anda. Adapun keuntungan menggunakan e-SPT adalah sebagai berikut:

      • Cukup memasukkan data invoice di aplikasi ini, maka laporan pajak perusahaan Anda akan otomatis terisi.
      • Dapat diakses di segala jenis sistem operasi (Windows, Linux, dan iOS)
      • Membantu proses perhitungan pajak secara akurat
      • Menjamin data perusahaan tetap aman melalui proses enkripsi menggunakan protokol SSL
      • Mendapat kebebasan untuk menambah user sebanyak-banyaknya

      Lalu bagaimana cara mengoperasikan fitur aplikasi perpajakan milik pemerintah ini? Berikut panduannya.

      • Unduh software e-SPT versi terbaru melalui laman DPJ Kementrian Keuangan dan lakukan instalasi
      • Buka aplikasi e-SPT dan isi profile wajib pajak
      • Buat SPT baru
      • Masukkan laporan keuangan
      • Lakukan pengisian neraca
      • Lengkapi lampiran V dan VI
      • Lengkapi lampiran khusus dan SSP (bila perlu)
      • Buat file CSV dan unduh. File ini nantinya akan digunakan untuk penyampaian SPT melalui e-Filing
    2. e-Filing: Proses Pelaporan SPT Jadi Lebih Instan

      Selesai melakukan perhitungan pajak, Anda harus melaporkan SPT ke kantor pelayanan pajak. Alih-alih datang langsung ke KPP, kini Anda sudah bisa melakukannya secara online melalui e-Filing.
      e-Filing sendiri merupakan salah satu fitur dari aplikasi perpajakan milik pemerintah yang membantu Anda untuk menyampaikan SPT secara real time. e-Filing dapat diakses di laman resmi DPJ atau melalui Aplication Service Provider (ASP) seperti Online Pajak.
      Sebelum mulai menggunakan e-Filing, pastikan Anda telah memiliki e-FIN (e-Filing Identification Number) dengan cara mendaftar ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.
      Adapun langkah untuk melaporakan SPT menggunakan e-Filing ini cukup mudah.

      • Akses fitur e-Filing melalui aplikasi Online Pajak
      • Pilih fitur e-Filing
      • Unggah file CSV dari e-SPT dan file pendukung
      • Klik lapor
      • Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Untuk urusan keamanan informasi, Anda tak perlu khawatir karena e-Filing milik Online Pajak sudah dilengkapi dengan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional. Terlebih, fitur e-Filing ini telah disahkan dalam Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

  1. e-Billing: Pembayaran Pajak Makin Mudah dan Praktis

    Masih berbicara mengenai fitur aplikasi perpajakan milik pemerintah, sekarang proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara praktis melalui e-Billing.
    Apa itu e-Billing? e-Billing merupakan sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara online dengan ID billing sebagai syaratnya. Salah satu ASP yang menyediakan fitur aplikasi perpajakan milik pemerintah ini adalah Online Pajak.
    Adapun langkah untuk mendapatkan ID billing dan cara membayar pajak secara online adalah sebagai berikut:

    • Akses aplikasi e-Billing Onlie Pajak, kemudian masuk ke menu e-Billing
    • Setelah itu buat ID Billing dengan cara klik tombol +TAMBAH
    • Pilih jenis pajak yang akan dibayar
    • Kemudian ID billing akan diterbitkan
    • Pilih menu “lanjutkan pembayaran”
    • Anda akan mendapatkan rincian pajak yang akan dibayar. Cek rincian pajak. Bila dirasa benar, klik tombol konfirmasi
    • Apabila pembayaran sukses, maka Anda akan mendapatkan status “pembayaran berhasil”
    • Sebagai bukti pembayaran, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Itulah 3 fitur aplikasi perpajakan milik pemerintah yang akan mempermudah urusan Anda dalam membayar pajak. Untuk mendapatkan informasi terbaru dan lebih detail mengenai aplikasi perpajakan milik pemerintah, Anda bisa mengunjungi laman DPJ atau Online Pajak sebagai mitra resmi DPJ. Jika Anda membutuhkan jasa Pengurusan PKP, silahkan hubungi kami di 021-30030999.



Whatsapp
Call Now