Pengukuhan PKP

Definisi PKP

Bagi anda yang memiliki bidang usaha maka harus mengetahui bahwa saat ini anda harus terdaftar menjadi PKP. Masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham apa yang dimaksudkan dengan PKP. Singkatan tersebut merupakan kependekan dari Pengusaha Kena Pajak. Yang artinya Pengusaha Kena Pajak adalah sosok Perusahaan / Bisnis yang menyerahkan Barang atau Jasa Wajib Kena Pajak, yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disesuaikan serta terlampir pada UU PPN Thn. 1984.

Dan yang dimaksudkan dengan Barang Kena Pajak adalah segala jenis bentuk barang fisik, yang ditransaksikan oleh pihak Pengusaha Kena Pajak kepada pihak PKP lainnya. Barang yang dimaksudkan bisa ditransaksikan dalam kegiatan ekspor atau import barang, usaha perdagangan dan lain-lainnya. Sedangkan untuk jasa juga bisa dikategorikan Kena Pajak, dengan istilah Jasa Kena Pajak yang merupakan pihak penyedia jasa menjualkan jasanya dalam bentuk apapun yang legal kepada pihak pengguna jasa tersebut.

Pengukuhan PKP

Syarat Pengukuhan PKP

Untuk bisa mendapatkan istilah PKP atau Wajib Pajak, seorang pebisnis atau pengusaha pun juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk persyaratannya tidak lain ada beberapa rangkuman seperti dibawah ini:

  1. Sebuah perusahaan yang memiliki omzet (pendapatan bruto) mencapai Rp. 4.800.000.000 dalam kurun waktu satu tahun pembukuan. Untuk pengusaha yang memiliki omzet bruto dibawah jumlah tersebut bisa juga memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Harus lolos dan bersedia untuk melalui proses survey yang akan dilakukan oleh KPP atau KP2KP setempat yang berada pada area domisili dari perusahaan tersebut berada.
  3. Bersedia melengkapi berbagai kelengkapan dokumen untuk persyaratan pengajuan PKP atau pengukuhan PKP tanpa kurang satu pun.

Jika berbagai klasifikasi diatas telah dipenuhi oleh pihak pengusaha maka langkah selanjutnya adalah pihak pengusaha atau pebisnis bersedia untuk datang ke KPP atau KP2KP terdekat yang berada di area tempat domisili perusahaan tersebut.

Dokumen & Formulir Persyaratan Pendaftaran Pengukuhan PKP

Untuk Dokumen Formulir Pendaftaran Kena Pajak atau wajib PKP bisa anda unduh langsung dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Formulir tersebut wajib untuk di isi dengan lengkap dan dengan data yang sesuai mengenai pihak pengusaha atau badan usaha yang wajib untuk membayarkan pajak baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Dan untuk beberapa kelengkapan lainnya akan kami tuangkan melalui beberapa poin rangkuman dibawah ini sebagai berikut:

Wajib Pajak Perorangan Pribadi

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia atau Fotokopi KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing.
  • Dokumen Kegiatan atau Izin untuk melakukan Kegiatan Usaha yang sudah dilegalisasi dan diterbitkan oleh pihak atau instansi berwenang setempat dari domisili perusahaan atau tempat usaha berada.
  • Surat Keterangan Kegiatan Perusahaan atau Usaha dari Pejabat Pemerintahan setempat, dalam hal ini minimum mendapatkan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat.

Wajib Pajak Perusahaan / Badan

  • Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan atau Dokumen Pendirian atau Perubahan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Atau bisa juga berupa Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat Badan Usaha Tetap yang telah dilegalisasi dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pemerintahan Setempat (sekurangnya dari tingkat Kelurahan).
  • Foto kopi Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengurus atau Penanggung Jawab Perusahaan. Sedangkan jika pemilik perusahaan atau pihak pengusaha merupakan Warga Negara Asing maka membutuhkan Surat Keterangan Domisili atau Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintahan setempat yang bertugas sekurang-kurangnya dari pihak setara Kelurahan.
  • Dokumen Izin Usaha yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah setempat yang berkuasa dan telah dilegalisir secara resmi.
  • Surat Keterangan Tempat Usaha yang diterbitkan oleh Pihak Pejabat Pemerintahan setempat, sekurang-kurangnya dari pihak setara Kelurahan.

Wajib Pajak Badan Berbentuk Kerja Sama

  • Foto kopi Surat Perjanjian Kerja Sama (Joint Operation) yang sudah diresmikan dan dilegalisir oleh pihak Pejabat Pemerintahan setempat setingkat Kelurahan.
  • Foto kopi Kartu NPWP dari dua pihak atau lebih yang terlibat di dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut yang wajib untuk memiliki NPWP.
  • Foto kopi Kartu NPWP dari salah satu pihak Penanggung Jawab Perusahaan. Jika Penanggung Jawab merupakan Warga Negara Asing maka bisa melampirkan Fotokopi dari paspor.
  • Dokumen Perizinan Kegiatan Usaha yang sudah dilegalisir dan diterbitkan oleh pihak berwenang atau instansi Pemerintah setempat.
  • Surat Keterangan Tempat Usaha dan sudah harus dilegalisir dan diresmikan oleh pihak Pejabat Pemerintah Daerah setempat. Berlaku untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun bagi Wajib Pajak Badan asing.

Selain beberapa dokumen diatas, kalian bagi pihak pengusaha yang ingin mendapatkan Pengukuhan PKP juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan dokumen berikut:

  • Tanda atau Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir jika tempat usaha atau tempat terjadinya kegiatan usaha merupakan milik pribadi dari pihak pengusaha.
  • Tanda atau Bukti Pembayaran Sewa tempat kegiatan usaha berjalan jika tempat tersebut merupakan hasil sewa atau milik orang lain.
  • Surat Keterangan terjadinya kegiatan usaha dari pemilik tempat yang disewakan tersebut.
  • Foto ruangan atau area dari tempat kegiatan perusahaan dagang atau jasa tersebut berada.
  • Peta lokasi dari Tempat Kegiatan Usaha berlangsung yang harus wajib dipenuhi oleh pihak pengusaha.
  • Bukti Spesimen Penanda tangan Faktur dan Fotokopi Penanda tangan Faktur. Untuk Formulirnya disediakan oleh pihak KPP setempat yang berada dalam area tempat terjadinya usaha pengusaha kena pajak.
  • List Daftar Harta atau Inventaris Kantor / Badan Usaha.
  • Laporan Keuangan Perusahaan yang resmi dan tidak dimanipulasi dalam bentuk Neraca Laba / Rugi.
  • SPT Tahunan Terakhir jika ada.

Untuk langkah selanjutnya adalah mempersiapkan segala dokumen penting di atas dan menyerahkannya kepada pihak KPP. Untuk proses seleksi dan pengumpulan dokumen biasanya berjalan selama tiga hingga lima hari ke depan. Setelah itu pihak petugas dari KPP akan melakukan survey ke tempat pengusaha atau tempat terjadinya kegiatan usaha dari wajib pajak.

Proses survey akan berjalan beberapa jam, dan menunggu verifikasi dari pihak KPP selama satu hingga dua hari ke depan. Petugas pun akan didatangkan langsung dari KPP dari area PKP setempat berada. Sedangkan setelah itu Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) bisa diambil dan menunggu lagi proses selama lima hingga sepuluh hari untuk keputusan apakah proses permohonan Pengukuhan untuk Pengusaha Wajib Kena Pajak tersebut ditolak atau diterima oleh pihak KPP setempat.

Jika proses permohonan Pengukuhan untuk PKP tersebut ditolak oleh pihak KPP, maka ada beberapa faktor yang harus anda perhatikan. Untuk detailnya akan dituangkan dibawah ini sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak KPP sebagai syarat pengajuan Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha memberikan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikecualikan atau dalam artian bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Petugas survey memiliki banyak keraguan atas kelayakan dari perusahaan yang mengajukan proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam artian proses survey tidak berjalan dengan semestinya dan harus menjalani proses pengajuan dari awal.

Fungsi Pengukuhan PKP

Walaupun masih banyak pihak pengusaha yang beranggapan bahwa Pengukuhan PKP tidak terlalu penting, namun tidak selamanya menjadi pihak pengusaha yang dikenakan pajak merugikan anda. Berikut adalah beberapa fungsi menjadi pihak pengusaha yang menjadi wajib pajak PKP atau kena pajak PKP dan mengapa harus menjadi pertimbangan bagi anda semua proses ini merupakan bagian penting dari mendirikan perusahaan:

  • Sebagai sarana identitas pengenal bagi Pengusaha Kena Pajak PKP.
  • Bukti pengawasan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah).
  • Sarana pemenuhan kewajiban dalam bidang PPN dan PPnBM.
Pengukuhan PKP

Langkah Selanjutnya Setelah Mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Setelah dapatkan pengukuhan PKP maka wajib pajak harus memenuhi beberapa laporan atau melengkapi laporan wajib dari syarat PKP sebagai berikut:

  • Pajak Masukan
  • Pajak Keluaran
  • eFaktur Pajak
  • SPT masa PPN
  • Bukti Pembayaran PPN
  • Pelaporan PPN melalui e-Filing

Untuk prosesnya sendiri akan menggunakan aplikasi desktop yang sudah disiapkan oleh pihak Pemerintah. Aplikasi PKP adalah aplikasi desktop yang digunakan untuk melengkapi segala kegiatan terjadinya usaha oleh pihak PKP dan biasanya dapat diunduh langsung dari website atau situs Direktorat Jenderal Pajak secara manual.

Kesimpulannya, aplikasi ini harus di instalasi ke perangkat kerja anda untuk lebih memudahkan proses pengisian dan pelaporan e-Faktur dan PPN Pengusaha Kena Pajak.

Daftar Jadi PKP Sekarang Juga Melalui Office99

Sudah sadar pajak dan ingin berpartisipasi untuk memajukan Negara dengan menjadi PKP dan menyetorkan pajak secara rutin? Maka hubungi kami sekarang juga melalui admin sales Office99 yang siap membantu anda melalui proses pengukuhan PKP secara cepat dan aman.

Proses yang legal dan terpercaya menjadi andalan kami untuk memuaskan para klien. Maka jangan ragu lagi untuk menghubungi tim admin sales Office99 sekarang juga untuk dapatkan penawaran pengurusan PKP yang lebih ekonomis dan bisa dipercaya.

Whatsapp
Call Now