Bagi anda yang memiliki bidang usaha maka harus mengetahui bahwa saat ini anda harus terdaftar menjadi PKP. Masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham apa yang dimaksudkan dengan PKP. Singkatan tersebut merupakan kependekan dari Pengusaha Kena Pajak. Yang artinya Pengusaha Kena Pajak adalah sosok Perusahaan / Bisnis yang menyerahkan Barang atau Jasa Wajib Kena Pajak, yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disesuaikan serta terlampir pada UU PPN Thn. 1984.
Dan yang dimaksudkan dengan Barang Kena Pajak adalah segala jenis bentuk barang fisik, yang ditransaksikan oleh pihak Pengusaha Kena Pajak kepada pihak PKP lainnya. Barang yang dimaksudkan bisa ditransaksikan dalam kegiatan ekspor atau import barang, usaha perdagangan dan lain-lainnya. Sedangkan untuk jasa juga bisa dikategorikan Kena Pajak, dengan istilah Jasa Kena Pajak yang merupakan pihak penyedia jasa menjualkan jasanya dalam bentuk apapun yang legal kepada pihak pengguna jasa tersebut.
Untuk bisa mendapatkan istilah PKP atau Wajib Pajak, seorang pebisnis atau pengusaha pun juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk persyaratannya tidak lain ada beberapa rangkuman seperti dibawah ini:
Jika berbagai klasifikasi diatas telah dipenuhi oleh pihak pengusaha maka langkah selanjutnya adalah pihak pengusaha atau pebisnis bersedia untuk datang ke KPP atau KP2KP terdekat yang berada di area tempat domisili perusahaan tersebut.
Untuk Dokumen Formulir Pendaftaran Kena Pajak atau wajib PKP bisa anda unduh langsung dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Formulir tersebut wajib untuk di isi dengan lengkap dan dengan data yang sesuai mengenai pihak pengusaha atau badan usaha yang wajib untuk membayarkan pajak baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Dan untuk beberapa kelengkapan lainnya akan kami tuangkan melalui beberapa poin rangkuman dibawah ini sebagai berikut:
Selain beberapa dokumen diatas, kalian bagi pihak pengusaha yang ingin mendapatkan Pengukuhan PKP juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan dokumen berikut:
Untuk langkah selanjutnya adalah mempersiapkan segala dokumen penting di atas dan menyerahkannya kepada pihak KPP. Untuk proses seleksi dan pengumpulan dokumen biasanya berjalan selama tiga hingga lima hari ke depan. Setelah itu pihak petugas dari KPP akan melakukan survey ke tempat pengusaha atau tempat terjadinya kegiatan usaha dari wajib pajak.
Proses survey akan berjalan beberapa jam, dan menunggu verifikasi dari pihak KPP selama satu hingga dua hari ke depan. Petugas pun akan didatangkan langsung dari KPP dari area PKP setempat berada. Sedangkan setelah itu Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) bisa diambil dan menunggu lagi proses selama lima hingga sepuluh hari untuk keputusan apakah proses permohonan Pengukuhan untuk Pengusaha Wajib Kena Pajak tersebut ditolak atau diterima oleh pihak KPP setempat.
Jika proses permohonan Pengukuhan untuk PKP tersebut ditolak oleh pihak KPP, maka ada beberapa faktor yang harus anda perhatikan. Untuk detailnya akan dituangkan dibawah ini sebagai berikut:
Walaupun masih banyak pihak pengusaha yang beranggapan bahwa Pengukuhan PKP tidak terlalu penting, namun tidak selamanya menjadi pihak pengusaha yang dikenakan pajak merugikan anda. Berikut adalah beberapa fungsi menjadi pihak pengusaha yang menjadi wajib pajak PKP atau kena pajak PKP dan mengapa harus menjadi pertimbangan bagi anda semua proses ini merupakan bagian penting dari mendirikan perusahaan:
Setelah dapatkan pengukuhan PKP maka wajib pajak harus memenuhi beberapa laporan atau melengkapi laporan wajib dari syarat PKP sebagai berikut:
Untuk prosesnya sendiri akan menggunakan aplikasi desktop yang sudah disiapkan oleh pihak Pemerintah. Aplikasi PKP adalah aplikasi desktop yang digunakan untuk melengkapi segala kegiatan terjadinya usaha oleh pihak PKP dan biasanya dapat diunduh langsung dari website atau situs Direktorat Jenderal Pajak secara manual.
Kesimpulannya, aplikasi ini harus di instalasi ke perangkat kerja anda untuk lebih memudahkan proses pengisian dan pelaporan e-Faktur dan PPN Pengusaha Kena Pajak.
Sudah sadar pajak dan ingin berpartisipasi untuk memajukan Negara dengan menjadi PKP dan menyetorkan pajak secara rutin? Maka hubungi kami sekarang juga melalui admin sales Office99 yang siap membantu anda melalui proses pengukuhan PKP secara cepat dan aman.
Proses yang legal dan terpercaya menjadi andalan kami untuk memuaskan para klien. Maka jangan ragu lagi untuk menghubungi tim admin sales Office99 sekarang juga untuk dapatkan penawaran pengurusan PKP yang lebih ekonomis dan bisa dipercaya.
Whatsapp
Contact