Bagi anda yang memiliki bidang usaha maka harus mengetahui bahwa saat ini anda harus terdaftar menjadi PKP. Masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham apa yang dimaksudkan dengan PKP. Singkatan tersebut merupakan kependekan dari Pengusaha Kena Pajak. Yang artinya Pengusaha Kena Pajak adalah sosok Perusahaan / Bisnis yang menyerahkan Barang atau Jasa Wajib Kena Pajak, yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disesuaikan serta terlampir pada UU PPN Thn. 1984.
Dan yang dimaksudkan dengan Barang Kena Pajak adalah segala jenis bentuk barang fisik, yang ditransaksikan oleh pihak Pengusaha Kena Pajak kepada pihak PKP lainnya. Barang yang dimaksudkan bisa ditransaksikan dalam kegiatan ekspor atau import barang, usaha perdagangan dan lain-lainnya. Sedangkan untuk jasa juga bisa dikategorikan Kena Pajak, dengan istilah Jasa Kena Pajak yang merupakan pihak penyedia jasa menjualkan jasanya dalam bentuk apapun yang legal kepada pihak pengguna jasa tersebut.