- Modal yang berdasarkan dari Saham
Seperti yang disebutkan dari Undang – undang, terdapat pasal 31 ayat 1 No. 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas (UUPT). Yang menyebutkan bahwa modal PT dalam menjalani izin usaha atas nama PT tersebut, dinilai dari seluruh saham yang dimilikinya. Meski beberapa perusahaan terdapat perbedaan lainnya, dimana modal PT dibedakan dengan jelas dan rincian dari undang – undang yang berlaku.
Sudah kami jelaskan diatas, bahwa seseorang yang berminat melakukan pendirian PT terdapat 3 perbedaan dari modal. Seperti modal dasar, modal penempatan dan modal setor. Bagi anda yang ingin memulai, tentunya masuk dalam kategori modal dasar yang minimial Rp. 50 juta. Tidak turut kemungkinan terdapat aturan lain dari kegiatan bisnis tertentu untuk menentukan modal dasar hingga besar sesuai peraturan yang tertera di UUPT.
Berdasarkan pasal 33 UUPT, yang menyebutkan bahwa seminimnya 25% dari modal dasar untuk ditempatkan serta disetor agar pembuatan akta perusahaan dapat terpenuhi. Jelas saja, bagi startup maupun UKM sangat berharap dapat masukan dari investor, yang masuk ke dalam perusahan dalam bentuk saham. Kenapa berbentuk saham, karena lebih mudah sifatnya jika ada pengalihan dari saham tersebut.
- Nama PT Anda Tentunya Dilindungi Negara
Jika anda berminat pendirian PT di Office99, tentunya sudah lanngsung masuk ke dalam badan hukum yang berlindung langsung oleh negara. Ketimbang anda membentuk PT lainnya. Anda pun bisa melihatnya dari segi nama perusahaan yang benar – benar teratur dan rinci sesuai aturan pemerintah berlaku No. 43 Tahun 2011 terkait Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Nama PT.
Adapun syarat yang harus diikuti oleh calon pembuat PT itu sendiri, yang mana nama PT tersebut belum digunakan atau dipakai oleh PT lain. Sehingga tidak akan terjadi dengan adanya nama 2 PT yang sama. Yang berarti, PT tersebut sudah dilindungi dari hal yang merugikan pihak lain. Terelebih nama perusahaan atau PT tersebut terbilang unik dan menarik. Negara pun tidak akan menyetujui jika ada nama PT yang sama maupun mirip.
Poin yang ketiga ini, bisa jadi salah satu bagi anda untuk mempertimbangan dalam melakukan pendirian PT atau yang disebut juga perusahaan dibandingkan bentuk lainnya. Untuk yang ini, anda bisa matang – matang untuk memikirkannya, mengingat dalam pendirian PT merupakan tanggung jawab. Dimana pemilik saham maupun perusahaan, memiliki tanggung jawab atas modal atau saham yang dimilikinya jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Jelas sangat berbeda dengan perusahaan ataupun PT yang tidak memiliki badan hukum. Contohnya, adanya persekutuan perdata, persekutuan komanditer maupun firma. Mengingat saham yang dimilikinya tidak menutup kerugiannya, maka harta pribadi yang dimilikinya bisa diambil untuk menutupi kerugian perusahaan. Jadi, tentunya anda lebih memilih untuk membuat PT atau Perusahaan yang dilindungi badan hukum bukan?
Adanya status badan hukum, tentunya PT tidak begitu identik secara nama serta kekayaan dari pemiliknya. Berbicara bisnis oleh pihak ketiga, perusahaan tentunya memiliki tindakan sendiri bagi kepentingannya yang ditindaklanjuti oleh pengurus perusahaan. Sebaliknya, jika PT mengalami kerugian maka untuk menutupinya ditanggungkan dari kekayaan perusahaan dan pihak ketiga maupun mitra bisa menilai dari harta pemilik perusahaan dalam transaksi bisnis.
Inilah yang dijadikan bukti kredibilitas dari sebuah PT, yang aman kewajibannya menyetor penuh modal untuk ditempatkan 25% dari modal yang dikeluarkan. Dan juga harus menunjukkan tanda bukti setor yang berlandaskan pasal 33 UUPT. Berbeda jauh dengan perusahaan yang tidak masuk ke dalam badan hukum, itu dikarenakan tidak memiliki aturan seperti yang ditertera oleh pemerintah.
- Prosess Pendirian PT Sangat Mudah di Office99
Saat ini jelas berbeda di dalam prosedur dan persyaratan untuk pendirian PT ataupun perusahaan, dimana pembuatan PT maupun perusahaan di Office99 sangat mudah dan cepat. Pada PT atau Perusahaan akan dinyatakan sah dalam hukum dan tindakan hukum pun terbilang terpisar bagi pemilik itu sendiri sejak turunnya Surat Keterangan Persetujuan Badan Hukum. Yang dikeluarkan dari Kementrian Hukum dan HAM dengan akta pendirian PT.
Yang mana, proses pendirian PT itu sendiri dimulai dari notaris yang memberikan pengajuan mohon untuk pengesahan akta pendirian serta modal dasar PT. Setelah itu, akan diberikan SK dari Kemenkumham yang diselesaikan hanya 1 hari saja oleh pihak kami Office99. Bahkan, pihak kami pun akan terus melakukan pengecakan hingga PT yang anda inginkan memiliki akta sampai izin usaha.
Sedangkan, perusahan yang tidak masuk dalam naungan hukum. Diharuskan mendaftar kta pendirian perusahaan di pengadilan negeri sesuai domisili atau terdekat. Untuk melengkapi semua itu, anda bisa langsung pada heading syarat pembuatan PT CV, karena kami sudah menjelaskan secara rinci. Dengan begitu, anda tidak akan gagal paham dan dapat dimengerti dengan baik.
- Lebih Leluasa dan Mudah Memilih Usaha Bisnis
Adapun keuntungan lainnya dalam membuat perusahaan untuk menjalani usaha bisnis anda dalam bentuk PT, dimana pemilik bisa memilih kegiatan usaha. Mengingat sebagian kegiatan usaha ini mengharuskan berbentuk PT agar mengdapatkan surat izin usaha yang akan dijalaninya. Apalagi mendapatkan izin dalam bidang usaha apapun sangat mudah saat ini, jika anda menggunakan jasa pembuatan PT di Office99.
Semisalnya, pelayanan bidang usaha dalam pinjam meminjam melalui teknologi yang kita kenal saat ini yaitu pinjaman online. Usaha ini pun harus memiliki peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 / POJK.01/2016. Yang Terkait pelayanan pinjam meminjam uang dengan teknologi, perusahaan terkait diwajibkan sudah tercantum dalam badan hukum.
- Wajib Bayar Pajak Penghasilan
Hal ini, tentunya sudah banyak yang tahu bahwa pemilik / pendirian PT akan dikenakan biaya pajak dari penghasilan yang diperolehnya. Wajib pajak sendiri pun dilandaskan dari Peredaran Bruto Tertentu (PP No.23), yang telah diatur dari tarif pajak penghasilan sekitar 0.5 persen dari bruto. Akan tetapi, untuk tarif ini tidak diberlakukan bagi wajib pajak seperti CV atau persekutuan komanditer bisa disebut juga dengan firma.
Namun untuk CV sendiri, untuk wajib pajaknya hanya beberapa orang secara probadi yang mempunyai skill di dalam bidang usaha tersebut. Dikarenakan hitungan jasa dari pekerjaan bebas yang berdasarkan pasal 2 ayat 4 PP No.23. Maksud dari pekerjaan bebas disini sebagai berikut :
- Seseorang yang memiliki keahlian dalam pekerjaan bebas, seperti akuntan, pengacara, arsitek, dokter, notaris dan aktuaris. Selain itu juga, konsultan, PPAT serta penilai.
- Selanjutnya, ada pemain musik, penyanyi, bintang film maupun sinetron, pembawa acara, bintang iklan serta menyangkut hal tersebut.
- Harus anda ketahui juga, bahwa olahragawan pun di dikenakan wajib pajak.
- Baik pengajar, penceramah dan sejenisnya.
- Agen periklanan.
- pengelola maupun pengawas proyek pun juga diwajibkan pajak.
Dengan adanya beberapa keuntungan yang sudah kami jelaskan di atas tadi, membuktikan pendirian PT yang anda lakukan sudah legal. Sebagai jasa pembuatan PT baik di Jakarta dan sekitarnya, jangan lupa mengelola keuangan anda dengan sebaik mungkin. Dengan manajamen dan pengelola uang secara baik dan benar, akan mempermudah perkembangan usaha yang anda jalani.
Terlebih bagi anda yang tidak memiliki domisili usaha, diaman anda bisa menggunakan virtual office kami. Yang mana, anda bisa memilih paketan dari virtual office yang telah tertera di halaman website kami. Apalagi tidak harus mengeluarkan banyak anggaran di dalam usaha startup anda jalani. Persaingan bisnis di Jakarta dalam jasa virtual office dengan kami memang sangat bersaing, semua tergantung dari pelayanan terbaiknya.