Hal yang Perlu Diketahui Terkait Dasar Perda Virtual Office

by rudi

Hal yang Perlu Diketahui Terkait Dasar Perda Virtual Office

Saat ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur Virtual Office, dikenal dengan perda Virtual Office. Ini menjadi solusi dari perda Zonasi yang pernah ada sebelumnya.

Seperti kita ketahui sebelumnya telah ada Perda Jakarta terkait zonasi yaitu Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi. Peraturan daerah tentang kebijakan zonasi ini untuk mengatur lokasi kantor di kawasan ibukota. Mengapa perda Zonasi ini hadir karena semakin banyak kantor yang menggunakan lokasi permukiman.

Tujuan Perda Zonasi jelas agar tata kota tidak berantakan. Jadi hanya wilayah industri saja yang boleh diperuntukkan bagi kegiatan industri, seperti wilayah Cakung, Pulogadung, atau Cengkareng. Kawasan seperti Kebayoran Baru di Jakarta tidak layak bagi kegiatan industri.

Oleh karenanya pemda DKI pun mengeluarkan peraturan kebijakan zonasi ini. Peraturan daerah tentang kebijakan zonasi ini mengatur tentang lokasi kantor di kawasan ibukota. Padahal banyak pengusaha pemula yang belum memiliki kemampuan untuk menyediakan tempat usaha sendiri seperti ruko ataupun gedung perkantoran.

Mereka terpaksa menggunakan rumah sebagai kantor. Otomatis dengan munculnya Perda Zonasi, para pengusaha Startup pun tidak bisa berkantor di rumah. Bahkan bila berkantor di ruko pun lokasinya harus berada di zonasi Perkantoran (ditandai dengan warna ungu) atau Campuran (warna ungu).

  • Virtual Office Mulai Marak dan Dilirik Startup

    Jasa Virtual Office mulai marak di kota besar akibat semakin mahalnya sewa kantor di wilayah ibukota dan kota besar lainnya. Para penyedia jasa Virtual Office ini menawarkan “kantor bersama” bagi perusahaan yang tidak mampu menyewa gedung sendiri, sekaligus membayar staf kantor untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

    Tidak berbeda dengan kantor biasa umumnya, virtual office pun memiliki ruang kantor, resepsionis, staf untuk mengurusi korespondensi atau membalas email, serta pengatur sistem domain perusahaan. Bedanya adalah ruang kantor dan alamat fisik ini tidak dipakai sendiri oleh satu perusahaan, melainkan dipakai bersama dengan perusahaan lain yang menyewa atau teregistrasi dalam Virtual Office ini.

    Dengan demikian, mulai banyak perusahaan dengan skala kecil dan menengah yang belum mampu menyewa gedung kantor atau ruko di wilayah industri, lalu menggunakan jasa penyedia Virtual Office ini. Selain itu, mereka bisa menghemat biaya operasional perusahaan dalam jumlah yang besar.

    Apalagi harga paket yang ditawarkan pun bervariasi dari yang paling hemat sebesar Rp6 juta hingga Rp20 juta per tahun. Dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan sewa kantor dan operasional sendiri yang mencapai Rp70 juta per tahun di area Jakarta, tentu Virtual Office semakin laris manis di pasaran sehingga diperlukan payung hukum yang lebih memadai yang kemudian dibuat menjadi perda virtual office.

  • Perda SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016

    Seperti kita ketahui Perda Zonasi jelas memberatkan pengusaha pemula termasuk pengusaha Startup. Hal ini karena izin SIUP tidak akan dikeluarkan untuk kegiatan usahanya serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Perda tentang zonasi juga tidak kondusif bagi terciptanya lapangan kerja baru. Selain itu juga bertolak belakang dengan tujuan pemerintah, yang ingin membuka banyak lapangan kerja terutama di bidang entreprenership yang sedang booming.

    Solusi akhirnya dikeluarkan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang penerbitan Surat Keterangan Domisili dan izin lanjutannya bagi pengguna Virtual Office. Dengan demikian Virtual Office atau lebih tepatnya disebut kantor bersama ini, disambut baik oleh para pengusaha pemula khususnya Startup yang sangat diuntungkan dengan adanya virtual office ini.

Nah, itulah penjelasan dengan adanya perda Zonasi dan Perda Virtual Office di wilayah DKI Jakarta. Jadi bagi para pengusaha pemula tidak perlu khawatir lagi bila modal Anda belum mencukupi untuk menyewa gedung atau ruko di zona industri.



Whatsapp
Call Now